Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, TKA Bebas PPh, Bagaimana Pekerja Indonesia di Luar Negeri?

Ternyata Pemerintah juga ikut mempertegas aturan perpajakan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Termasuk aturan megenai objek pajak

Tayang:
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Nadyia Tahzani
Ilustrasi : OMNIBUS LAW 

SRIPOKU.COM - DPR RI Resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi undang-undang menimbulkan Pro dan kontra.

Lalu bagaimana nasib Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dan Pekerja Indonesia WNI di Luar Negeri?

Ternyata Pemerintah juga ikut mempertegas aturan perpajakan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Termasuk aturan megenai objek pajak atau penghasilan.

Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, UMK hingga Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapuskan

Dalam langkah tersebut, penghasilan pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang diterima di Indonesia bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh).

Namun hal ini dilakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu.

Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” tulis Pasal 111 UU Cipta Kerja.

Pengecualian itu termasuk penghasilan yang diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun demikian, pengecualian itu tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak antara Indonesia dengan negara mitra.

Adapun kriteria keahlian tertentu itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia,” tulis beleid tersebut.

Pemerintah juga memastikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan, bakal memberikan kepastian perpajakan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri atau diaspora.

Ilustrasi : OMNIBUS LAW
Ilustrasi : OMNIBUS LAW (SRIPOKU.COM/Nadyia Tahzani)

KONTRAK Seumur Hidup dan Izin TKA Dipemudah, Ini Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Kontroversi

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari penghasilan yang didapatkan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved