Penanganan Virus Corona

RS Swasta di Palembang Ini Masih Tarif Lama, Kadinkes: Tak Taat Tidak Usah Membuka Layanan Tes Swab

Ada dua rumah sakit swasta di Palembang yang menyediakan layanan tes swab mandiri pun masih diberlakukan tarif lama Rp1,5 juta belum konsultasi dokter

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
Handout/Sripoku.com
Tes swab massal yang diselenggarakan BNI di Jakabaring Sport City Palembang beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian telah menetapkan batas maksimum biaya tes usap (tes swab) mandiri Rp900 ribu melalui Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada Senin 5 Oktober 2020.

Dari penelusuran Sripo, saat ini di Sumsel baru ada satu laboratorium klinik kesehatan yang menurunkan tarif pemeriksaan tes swab ke harga Rp900 ribu yakni laboratorium klinik Prodia.

Biaya ini pun mulai diberlakukan pada 6 Oktober 2020 atau satu hari setelah surat edaran Kemenkes diterbitkan.

"Kami sudah menyesuaikan biaya tes swab kalau sekaligus konsultasi dengan dokter ada biaya tambahan sehingga menjadi Rp 1.025.000," kata staf pemasaran Klinik Prodia Basuki Rahmat Palembang, Selasa (6/10/2020).

Kontrol Harga Obat Covid-19, Pemerintah Punya Data Harga Asli. Luhut Minta Jangan Mainkan Harga

Identifikasi Virus Corona, Pemerintah Kembangkan Teknologi Artificial Intelligence

Sementara itu, untuk di dua rumah sakit swasta di Palembang yang menyediakan layanan tes swab mandiri pun masih diberlakukan tarif lama.

Misalnya, RS RK Charitas Palembang, menetapkan biaya tes swab Rp1,5 juta.

Biaya akan mengalami penambahan bila orang yang dites meminta layanan konsultasi dokter.

Lalu, di RS Siloam Sriwijaya biaya tes swab mulai Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta tergantung lamanya hasil tes dikeluarkan.

Kepala Bagian Humas RS RK Charitas Palembang, Kresna Tuti, mengatakan, sebelum adanya pemberlakuan tarif test swab baru pihaknya telah menurunkan biaya tes swab mandiri menjadi Rp1,5 juta setelah sebelumnya dipatok dengan biaya RpRp2.350.000.

"Jadi, kalau ditanya apakah setelah edaran itu akan diturunkan lagi harganya saya belum bisa menjawab. Saat ini masih Rp1,5 juta. Enggak tahu besok," kata Kresna.

Direktur RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando, mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya penyesuaian biaya tes swab dari Kementerian Kesehatan RI namun untuk sosialisasi khusus dari Dinkes Sumsel belum ada.

"Dinkes baru forward surat edaran yang dari kemenkes saja. Kalau sudah ada sosialisasi
kami siap terapkan biaya terbaru," ujar Bona.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini, mengatakan, setiap fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes swab mandiri wajib mengikuti peraturan yang tarif baru yang diberlakukan.

"Saya mengapresiasi fasilitas kesehatan yang sudah menyesuaikan tarif surat edaran itu untuk ditaati."

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved