Pilkada 2020 di Sumsel

KPU OKU Mencatat Harta Kekayaan Calon Wabup Johan Anuar Melebihi Calon Bupati OKU Kuryana Azis

Calon tunggal ini juga diperbolehkan menerima dana dari donatur dengan batasan maksimal totdal dana kampayen senilai Rp 8 miliar.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Harta kekayaan calon Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar SH MM, yang tercatat di KPU OKU senilai Rp 3. 133.856.880 (Tiga Miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) .

Sedangkan harta kekayaan calon Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, senilai Rp 2.347.292.780 ( Dua miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

Keduanya, seperti yang sudah diketahui, akan berpasangan untuk maju pada Pilkada 2020 di OKU.

43 Tahanan Polrestabes Palembang Dipindah ke Rutan, Usai Seorang Tahanan Begal Terpapar Covid-19

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST, didampingi Yudi Risandi S Sos MSI selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Nauar SH MM sudah melaporkan harta kekayaanya kepada KPUD OKU setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada pilakda oKU tahun 2020.

Dikesempatan itu, Ketua KPU OKU yang juga didampingi Jaka Irhamka SH (Divisi Hukum dan Pengawasan Dana Kampanye ) menjelaskan, pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH MM juga sudah membuka rekening kampanye dengan saldo awal Rp 40 juta dengan rincian dari Drs H Kuryana Azis senilai Rp 20 juta dan dari Drs Johan Anuar juga senilai Rp 20 juta.

Selain dari dana pribadi masing-masing, calon tunggal ini juga diperbolehkan menerima dana dari donatur dengan batasan maksimal totdal dana kampayen senilai Rp 8 miliar.

Inilah Pulau Terpencil di Dunia, TDC Namanya, tidak Terjamah Covid dan Bisa Dengar Rumput Tumbuh

Dana itu bisa dari perseorangan masimal masimal 75 juta/orang dan dari kelompok, organisasi, perusahaan masksimal Rp 750 juta/ kelompok atau perusahaan.

Syaratnya untuk perseorangan harus melampirkan KTP, NPWP dan bukti setor.

Kemudian untuk kelompok atau perusahaan harus dilengkapi pajak, keterangan bahwa perusahaan bersangkutan tidak dalam kondisi pailit.

Sedangkan yang difasilitasi oleh KPU berupa APK (Alat Peraga Kampanye) meliputi umbul-umbul, baleho billdboard, spanduk.

Jalan Pagi Bareng Suaminya, Nana Mirdad Syok Temukan Mayat Bayi, Istri Andrew Ini Geram sebut Karma!

Menurut Ketua KPU, untuk umbul-umbul difasilitasi 10 buah per Kecamatan, baleho dan billdboard masing-masing 5 buah per kabupaten, sedangkan sepanduk dua buah per desa.

Tim kampanye paslon boleh memperbanyak 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU. Kemudian bahan kampanye meliputi pamflet, brosur, poster, stiker.

Bahan kampanye yang difasilitasi KPU ini banyaknya sama dengan jumlah KK di Kabupaten dan bisa diperbanyak oleh tim kampanye pasangan calon sebanyak 100 persen.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved