Tahanan Polrestabes Positif Corona

43 Tahanan Polrestabes Palembang Dipindah ke Rutan, Usai Seorang Tahanan Begal Terpapar Covid-19

Sebanyak 43 tahanan Polrestabes, Palembang, dari kasus berbeda di pindah ke rutan LP Mata Merah.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Sebanyak 43 tahanan Polrestabes Palembang, dari kasus berbeda di pindah ke rutan LP Mata MerahJumat (2/10) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 43 tahanan Polrestabes Palembang, dari kasus berbeda di pindah ke Rutan LP Mata Merah.

Dengan pengawalan ketat, satu persatu tahanan yang akan di pindah, mengunakan masker dibawa ke mobil petugas ke kejakasaan, Jumat (2/10/2020), sekira pukul 15.05.

Dengan mengunakan tiga mobil ke 43 tahanan ini pun di bawa tetap dengan standar SOP Covid-19.

"Benar setiap minggunya tahanan ini kita pindah.

Memang sudah jadwal rutin kita memindahkan tahanan ini," ungkap salah satu petugas kejaksaan, yang enggan namanya disebutkan.

Ia mengatakan, biasanya dalam satu Minggu, bisa dua kali pihaknya angkut menuju rutan.

"Setiap kali di pindah bisanya sebanyak 43-45 tahanan kita angkut," ungkapnya kembali.

Terpisah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didamping Kasat Tahti Kompol Desli Darsyah mengatakan, setelah melakukan tes swab ternyata satu tahanan dengan kasus begal positif yakni Arianto.

"Kita sudah memberikan tindakan dengan menempatkan pelaku ini ke ruang isolasi tapi tidak ada hasil sehingga di evakuasi ke RS Bari Palembang, untuk dilakukan perawatan," katanya, Jumat (2/10).

Pelaku ini sudah dibawa oleh tim dari RS Bari Palembang untuk dibawa ke rumah sakit guna dilakukan isolasi.

"Untuk sementara satu tahanan ini dipindahkan ke Rumah sakit untuk dilakukan isolasi," katanya.

Sedangkan untuk tahanan lainnya sudah dilakukan tes dan hasilnya negatif dan hanya satu tahanan saja yang positif.

Kombes Pol Anom menjelaskan bahwa kapasitas ruang tahanan sekarang ini sudah melebihi kapasitas.

"Jumlah tahanan kita sekarang ini mencapai 937 dimana 600 diantaranya merupakan tahanan titipan dari kejaksaan," bebernya.(diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved