Seperti Karyawan Swasta, Guru Honorer & Guru Agama Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran subsidi gaji untuk karyawan swasta akan diberikan kepada guru honorer dan guru agama.

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Adapun pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji karyawan swasta pada 2020.

Belum Terima BLT Rp 600.000? Ini Cara Lapor Lewat https://kemnaker.go.id & bantuan.kemnaker.go.id

Sementara itu hingga saat ini, banyak pekerja yang mempertanyakan mengapa mereka belum kunjung menerima transferan Rp 1,2 juta sebagai BSU untuk 2 bulan September-Oktober.

Keluhan semacam ini banyak dirasakan oleh para pekerja swasta yang belum terima transferan BLT karyawan swasta.

Di akun Instagram Kemnaker, banyak ditemukan keluhan karyawan yang belum mendapat BLT Rp 600 ribu ini.

"Rek aktif, nama sesuai dg NIK, temen2 kerja udah pada dapet, kok saya belum dapet juga. Masalahnya dimana?" tulis pemilik akun saipulla***m 

"Gimna klo satu kantor dah sbgian cair sbgian gak.apkh klo dah klwt dr thap 3 bsuk bsuk bkal.cair? Apa random sj.apa PHP sj bgi kita yg sbgian gk cair...senin dah msuk thp 4 lho gmn nasib yg sblmnya...genahe ngnu lho min tiwasan berharap..." tulis pemilik akun dewyy***

Banyak yang khawatir mereka tak mendapat bantuan subsidi gaji itu, padahal uang tersebut sudah sangat diharap-harap kehadirannya. 

Mungkin untuk membeli susu anak, bayar kontrakan, beli sembako, atau membayar utang. Solusi pertama yang harus dilakukan adalah sabar.

Mungkin karyawan yang belum dapat di gelombang 1 hinggga 3 akan dapat di gelombang 4 atau 5.

Saat ini Pemerintah sudah menggelontorkan BSU hingga gelombang 3. Dan target hingga akhir September, semua sudah ditransfer.

Namun jika Anda masuk kategori yang tidak sabar dan resah gelisah tingkat tinggi, Anda bisa melapor langsung ke Kemnaker secara online. 

Simak caranya di artikel ini.

Meski sudah sampai pada penyaluran tahap 3 dan akan memasuki tahap keempat, sejumlah karyawan swasta belum juga mendapat transferan di rekening.

Padahal diketahui pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan dana ke masing-masing bank yang kemudian siap disalurkan ke rekening karyawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved