Lapor Mang Sripo
Razia Masker Resepsi Pernikahan
Apakah sasaran razia termasuk pada saat ada resepsi pernikahan yang belakangan kembali ramai di sejumlah gadung atau pemukiman?
SRIPOKU.COM - Kepada Yth Walikota Palembang atau pejabat lain yang terkait. Beberapa hari terakhir sedang giat-giatnya razia masker sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona di Palembang.
Yang ingin kami tanyakan apakah sasaran razia termasuk pada saat ada resepsi pernikahan yang belakangan kembali ramai di sejumlah gadung atau pemukiman?
Terima kasih 08116782xxx
• Menguat, Berikut Nilai Tukar Rupiah Hari Kamis 1 Oktober 2020 di 5 Bank Besar Indonesia
• Satgas Covid-19 Palembang Bakal Razia Masker di Perkantoran, Hari Keempat 87 Orang Terjaring
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jawaban:
Target Razia Termasuk Acara Resepsi Pernikahan
Terima kasih atas pertanyaanya dan jawaban ini sekaligus informasi yang ingin bertanya atau juga yang bakal menggelar hajatan pernikahan.
Dapat kami jelaskan bahwa tak hanya di jalan raya dan areal publik, razia masker yang tengah gencar dilakukan pemerintah daerah di masa Pandemi Covid-19 juga direncanakan bakal menyasar di acara pernikahan dan areal perkantoran di kota Palembang.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat yang kini semakin memudar menerapkan protokol kesehatan dan memutus sebaran virus corona di Bumi Sriwijaya.
Aparat gabungan juga menargetkan razia masker di tempat-tempat keramaian tak terkecuali pesta hajatan atau resepsi pernikahan. Para tamu undangan, panitia hingga penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan akan terkena razia.

Update 30 September 2020. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Seperti diketahui, para pelanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Palembang Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman di situasi pandemi Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial.
Baik tamu undangan dan penyelenggara acara kalau memang kedapatan melanggar protokol kesehatan kita tak segan-segan akan mengenakan sanksi. (Oca)
Ratu Dewa
Sekda Pemkot Palembang
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
