Virus Corona di Sumsel

Satgas Covid-19 Palembang Bakal Razia Masker di Perkantoran, Hari Keempat 87 Orang Terjaring

Hari keempat sejak diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/ maya citra rosa
Tidak Pakai Masker Saat Jogging, Warga Dihukum Nyapu di Kambang Iwak Park Palembang, Minggu (20/09/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hari keempat sejak diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan, sudah ada 87 orang warga yang terjaring tidak memakai masker.

Semua pelanggar yang terdata sebanyak 17 orang diantaranya memilih membayar denda antara Rp 100-500 ribu.

Sedangkan 61 orang pelanggar lainnya melakukan sanksi kerja sosial dengan membersihkan area Monpera dan sekitarnya.

Selanjutnya, Satgas Gabungan Covid-19 Palembang juga akan terus melakukan razia masker keliling dengan menyisir area keramaian dan fasilitas umum.

Bahkan, dalam waktu dekat area perkantoran baik instansi pemerintahan maupun swasta akan menjadi sasaran razia penerapan protokol kesehatan tersebut.

Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP kota Palembang, Budi Norma mengatakan bahwa area perkantoran juga akan menjadi fokus dalam menyisir pelanggar peraturan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tersebut.

Hal ini karena menurutnya, kluster perkantoran adalah yang paling rentan dalam hal penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker.

"Kita pastikan akan menyisir pelanggaran tidak pakai masker ini hingga ke perkantoran, selama ini hanya fokus ke pasar, mall juga fasum," ujarnya saat ditemui, Minggu (20/9/2020).

Tak Pakai Masker Saat Jogging, Warga Dihukum Nyapu di Kambang Iwak Park Palembang

 

Lepas Masker Saat Jogging di Kambang Iwak Seorang Perempuan di Palembang Disanksi Nyapu

Selain itu, dalam razia masker tersebut juga pihaknya langsung membawa mobil yusdisi sidang keliling untuk mendata langsung para pelanggar tidak pakai masker di tempat.

Para pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker saat razia keliling akan dilakukan penerapan sanksi berupa kerja sosial maupun denda.

"Kalau di fasilitas umum kita berlakukan sanksi kerja sosial, kalau dia tidak mau kita tahan kartu identitasnya, dan akan disidang nanti," ujarnya.

Sidang sanksi terhadap pelanggar yang dilakukan pada Selasa dan Kamis, sehingga warga yang kartu identitasnya ditahan akan diminta untuk mengikuti sidang di Lapangan Monpera.

"Minimal jumlah denda yang diberikan akan ditentukan oleh hakim dalam sidang tersebut, tergantung keputusan hakim, bisa Rp 100 sampai Rp 500 ribu," ujarnya.

Razia keliling akan terus dilakukan hingga 14 hari kedepan, yang akan terus menyisir tempat dan fasilitas umum, sampai angka pelanggar tidak pakai masker terus menurun.

"Kita harapkan ini akan menjadi efek jera, dan mereka yang tidak pakai masker akan semakin menurun," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved