News Video Sripo

Tak Pakai Masker Saat Jogging, Warga Dihukum Nyapu di Kambang Iwak Park Palembang

Penegakan sanksi Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru terus dilakukan kepada warga Kota Palemban

Penulis: maya citra rosa | Editor: Rahmad Zilhakim

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penegakan sanksi Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru terus dilakukan kepada warga Kota Palembang.

Kambang Iwak Park salah satu lokasi yang seringkali menjadi tempat pelanggaran tidak memakai masker, sehingga harus adanya pemantauan lebih.

Satgas gabungan Covid-19 Palembang langsung menjaring warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Hasil pantauan tim Sripoku.com, di KI Park sudah ada ada 8 orang yang sedang berolahraga terjaring tidak memakai masker.

Warga yang tidak memakai masker didata di mobil Sidang Keliling, kemudian mendapatkan sanksi kerja sosial dengan memakai rompi pelanggar Protokol kesehatan Covid-19.

Rela Tinggalkan Motor di Jalanan, Pria Ini Sigap Selamatkan Bayi dalam Baby Walker yang Tergelincir!

KPU: Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2020 untuk Keselamatan Bersama

Lepas Masker Saat Jogging di Kambang Iwak Seorang Perempuan di Palembang Disanksi Nyapu

Berhasil Jawab Seluruh Soal SKB, Ninik Asal Tegal Belum Pasti Diterima PNS, Begini Penjelasan BKN

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved