Pilkada 2020
KPU: Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2020 untuk Keselamatan Bersama
Pilkada serentak 2020 dijadwalkan berlangsung di tengah merebaknya wabah pandemi Covid-19. Ada kekhawatiran Pilkada memicu dan mengancam keselamatan.
SRIPOKU.COM -- Ada rencana pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020. Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi rencana itu, untuk pencegahan merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Anggota KPU KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengingatkan, penerbitan Perppu Pilkada Serentak 2020 terkait dengan pandemi Covid-19. Pilkada serentak harus memperhatikan keselamatan.
Menurut Pramono, yang juga saat ini berstatus positif terinfeksi Covid-19, KPU mengapresiasi rencana pemerintah tersebut. "Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," kata Pramono.
Dikatakan bahwa KPU sudah membicarakan masalah ini dengan pemerintah, diantaranya bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk membahas hal itu. Rapat itu berlangsung Jumat pekan lalu di kantor Kemenko Polhukkam di Jakarta.
KPU mengajukan lima usulan untuk dimuat di perppu. Pertama, mengenai metode pemungutan suara. KPU mengusulkan penggunaan tempat pemungutan suara dan kotak suara keliling dalam pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 yang belum terkendali di dalam negeri. perlu ditentukan langkah alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS. Begitupula terhadap pemilih yang positif terjngkit Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Persoalan lain adalah terkait penyelenggaraan penghitungan hasil pemungutan suara termasuk rekapitulasi secara elektronik (e-Rekapitulasi). KPU masih menyusun mekanisme pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU.
Usulan keempat yang diajukan KPU agar jenis kampanye dalam bentuk lain seperti diatur dalam pasal 63 Ayat(1) UU No 6 tahun 2020 hanya boleh dilakukan via internet atau dalam jaringan.
Usulan kelima menyangkut sanksi bagi pelanggar protokol kesehatab untuk pencegahan virus corona. Pramono mengusulkan agar KPU membuat beberapa bentuk sanksi pidana dan administrasi, dan penegakan hukumnya dapat dilakukan Bawaslu atau aparat penegak hukum lain.
Sebelumnya, komisioner KPU Ilham Saputra memberikan penjelasan tentang perkembangan pembahasan rencana penerbitan Perppu terkait Pilkada 2020.
baca juga: • Jumlah Positif Covid-19 Terus Meningkat, Maruarar Sirait Yakin Jokowi Pertimbangan Tunda Pilkada
Dikatakan, KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenko Polhukam telah membicara terkait sanksi bagi pelanggar atas protokol kesehatan. Termasuk membicarakan antisipasi terjadi kerumunan pada tahapan Pilkada.
Draf Perppu tersebut terkit penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Penerbitan Perppu diperlakukan untuk dalam menghadapi kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi. Dikatakan, kerumunan massa pada pendaftaran menjadi lampu merah yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada kedua.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Viryan, sebaiknya perppu yang dikeluarkan tidak sebatas fokus pada aspek kampanye. "Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," kata Viryan, Jumat lalu.
" Perppu Pilkada kedua seyogyanya dapat menjadi perppu pamungkas yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan pilkada selesai," kata dia.