Berita Palembang

Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang Jadi DPO, 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kejari Palembang

Namun hingga pemanggilan ketiga, ND juga tidak datang. Hal ini membuat puhak Kejari Palembang akan mengambil langkah tegas selanjutnya.

Tayang:
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/chairul nisyah
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 Kota Palembang, yang melibatkan mantan Kepala Sekolah SD N 79 Palembang, ND masih terus dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Namun hingga pemanggilan ketiga oleh pihak Kejari Palembang, ND belum juga menampakan batang hidungnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, SH. MH saat diwawancarai Sripoku.com, diruangannya, Rabu (30/9/2020).

"Yang bersangkutan, kita tunggu sampai hari Jum'at ini, jika tetap tidak datang maka akan dijadikan DPO," ujarnya 

Dede juga menjelaskan bahwa surat pemanggilan sudah disampaikan pada keluarga ND, termasuk ketua RT tempat ND berdomisili serta ditembuskan ke Dinas pendidikan.

Dugaan Penyelewengan Dana Bos Kepsek SDN 79 Palembang, Komisi IV DPRD Jadwalkan Panggil Kadisdik

PULAU Kemaro Dulunya Lokasi Penahanan Tokoh-tokoh di Sumsel yang Terlibat PKI, ada yang Dieksekusi!

Satres Narkoba Polres Muba Temukan Sabu 1 Kg Disimpan Dalam Jok Motor Hendak Diantar ke Mangun Jaya

Namun hingga pemanggilan ketiga, ND juga tidak datang. Hal ini membuat puhak Kejari Palembang akan mengambil langkah tegas selanjutnya.

"Seharusnya yang bersangkutan mengetahui adanya pemanggilan tersebut, karna surat pemanggilan sudah kita sampaikan pada pihak-pihak yang dirasa dekat dengan ND," jelas Dede

Diberitakan sebelumnya, proses penyidikan kasus dana BOS tersebut sekarang sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara.

"Kita akan minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Sekitar 400 jutaan dana Bos catur wulan II dan III yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ND saat masih mejabat Kepala Sekolah SDN 79 Palembang," jelasnya, Kamis (17/9/2020)

Dede menambahkan, rencananya dalam Minggu ini kita akan melakukan pemanggilan ke 3 terhadap ND untuk diperiksa, namun jika masih tidak datang sesuai aturan akan kita lakukan upaya - upaya untuk pencarian kepada yang bersangkutan.

"Dalam minggu-minggu ini akan kita lakukan pemanggilan ke 3. Jika tidak datang berati ND tidak koperatif dan akan kita lakukan upaya-upaya lainnya yang lebih tegas. Kita juga akan minta bantuan tim Inteljen untuk mencari keberadaan ND," tegas Dede.

Saat ditanya tentang keberadaan ND, Dede menerangkan bahwasanya pihaknya mendengar ND saat ini sedang berada diluar kota Palembang.

Mengenal Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin, 2 Terbaik Ungkap Korupsi di 2018 Cabang Kejari

Kejari Palembang Bakal Libatkan Intelijen Jika ND Mantan Kepala SDN 79 tak Penuhi Panggilan Ketiga

Kasi Pidum Kejari Palembang Sebut Dampak dari Ditutupnya PN Palembang Usai Puluhan Pegawai Reaktif

"Kita menduga ND berada di luar Palembang, tapi tetap akan kita lakukan upaya pencarian," tutupnya

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana BOS SDN 79 sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Selain ND, Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved