Berita Palembang

Dugaan Penyelewengan Dana Bos Kepsek SDN 79 Palembang, Komisi IV DPRD Jadwalkan Panggil Kadisdik

penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Palembang.

Tayang:
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi Dana BOS 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komisi IV DPRD Kota Palembang menyesalkan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Palembang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Sutami Ismail mengatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk meminta klarifikasi.

Rencana pihaknya akan memanggil Kadisdik Palembang pada tanggal 13 atau 14 September 2020 mendatang.

"Setelah tanggal 10 September ini, antara tanggal 13 atau 14 September kita panggil Kepala Disdik Kota Palembang, untuk meminta klarifikasi," ujarnya saat dihubungi via telpon, Kamis (3/9/2020).

Bersama ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, pihaknya sudah berkoordinasi untuk meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan Dana Bos yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut.

"Kita minta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena seharusnya dana BOS harusnya dimanfaatkan sesuai juknis yang sudah ditentukan kementerian," ujarnya.

Fakta-fakta Tewasnya Bripka Adhi Anggota Polsek Bantar Gerbang Ditusuk di Sumsel, Dipicu Soal Tanah

 

Ditalak Rizki D Academy, Nadya Mustika Malah Kepergok Minta Pulsa ke Ibu Kandung: Sudah Jadi Artis?

Informasi yang dihimpun, berdasarkan data yang diperoleh oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dana Bos SDN 79 Kota Palembang bersumber dari APBN Triwulan II dan III, sebesar Rp 560.640 juta.

Sementara dana Bos APBD Triwulan II sebesar Rp 40.440 juta, tahun anggaran 2019.

Sebelum menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 79 Palembang, ND juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 114 Palembang.

"Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang yang bertanggungjawab terkait dana bos," ujarnya.

Sutami juga ingin meminta agar adanya pengawasan dari pihak Disdik Kota Palembang yang memang penyaluran Dana BOS langsung kepada rekening sekolah-sekolah.

Komisi IV DPRD Kota Palembang dari Fraksi PKB juga akan mendorong secara serius dalam mengawasi penggunaan Dana BOS terutama dalam masa Pandemi Covid-19.

Cerita Anggie Peringkat Pertama Seleksi Akpol, tapi Gagal jadi Polisi Gara-gara Disebut Corona

 

PIPA Pertamina di Tanjung Muning Gunung Megang Bocor dan Meledak, Warga Kocar-kacir Disembur Minyak

"Sejauh ini laporan baru itu tahun 2019, kedepan kami akan membuka semacam laporan online dari pihak wali murid terkait jika ada dugaan penyelewangan di sekolah," ujarnya.

Sutami juga berharap agar kepala sekolah di Kota Palembang untuk tetap menjaga integritas dan moralitas sebagai pimpinan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved