Kejari Palembang Bakal Libatkan Intelijen Jika ND Mantan Kepala SDN 79 tak Penuhi Panggilan Ketiga

Dede menjelaskan, progres penyidikan kasus dana BOS tersebut sekarang sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin SH MH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 Kota Palembang oleh ND sampai saat ini masih terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Hal tersebut diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin SH MH, saat diwawancarai Sripoku.com, di ruangannya, Kamis (17/9/2020).

Dede menjelaskan, progres penyidikan kasus dana BOS tersebut sekarang sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara.

Satpol PP Sumsel Sisir Pedagang dan Warga tak Pakai Masker di Pertokoan Beringin Janggut Palembang

"Kita akan minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara.

Sekitar 400 jutaan dana Bos catur wulan II dan III yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ND saat masih menjabat Kepala Sekolah SDN 79 Palembang," jelasnya.

Dede menambahkan, rencananya dalam Minggu ini pihaknya akan melakukan pemanggilan ke 3 terhadap ND untuk diperiksa.

Jika masih tidak datang sesuai aturan akan kita lakukan upaya-upaya untuk pencarian kepada yang bersangkutan.

Mobil Truk Angkut Beras PKH Terbalik di Jalan M Isa Palembang, Nyaris Timpa Pengendara

"Jika tidak datang berati ND tidak koperatif dan akan kita lakukan upaya-upaya lainnya yang lebih tegas.

Kita juga akan minta bantuan tim Inteljen untuk mencari keberadaan ND," tegas Dede.

Saat ditanya tentang keberadaan ND, Dede menerangkan bahwasanya pihaknya mendengar ND saat ini sedang berada diluar kota Palembang.

"Kita menduga ND berada diluar Palembang, tapi tetap akan kita lakukan upaya pencarian," tutupnya

Lagi, Lobang Jalan Soekarno Hatta Palembang Telan Korban

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana BOS SDN 79 sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Selain ND, Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini.

Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. 

ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved