Lapor Mang Sripo
Acuhkan Gunakan Masker
Kota Palembang kembali masuk dalam zona merah Covid-19. Namun masyarakat pun saat ini sudah sedikit mengacuhkan penggunaan masker.
SRIPOKU.COM - Kepada Yth Pihak yang berkompeten. Melalui rubrikasi Lapor Mang Sripo saya ingin menyampaikan saran.
Kota Palembang kembali masuk dalam zona merah Covid-19. Namun masyarakat pun saat ini sudah sedikit mengacuhkan penggunaan masker. Kepada pihak terkait mohon buat aturan tegas bagi warga tak gunakan masker.
Terima kasih 08117876xxxx
• Tak Gunakan Masker 27 Warga Palembang Terancam Didenda Rp 500 Ribu
• Menguat, Nilai Tukar Rupiah Hari Rabu 30 September 2020 di 5 Bank Besar Indonesia
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jawaban;
Sanksi Berupa Denda Uang
Terima kasih atas kritik dan sarannya.Warga Sumsel yang masih bandel tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, siap-siap bakal mendapatkan sanksi berupa denda uang atau sanksi tegas lainnya dari penegak hukum.
Peraturan sanksi denda tersebut sejurus dengan akan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan yang mengatur kewajiban masyarakat menggunakan masker. Saat ini Pergub Protokol Kesehatan masih diproses Biro Hukum.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi, bisa berbentuk uang atau sanksi lain. Dalam aturan baru itu juga pasien sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak perlu mendatangi rumah sakit. Mereka hanya diminta menjalani isolasi secara mandiri.
Sedangkan pasien yang sudah terjangkit Covid-19, Dinkes Sumsel tetap diupayakan perawatan agar mereka kembali sehat. Sedangkan untuk masyarakat yang sehat, Dinkes berharap mereka bisa membantu mencegah penyebaran. (Oca)
Lesty Nuraini
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan (Dinkes Sumsel)

Update Sumsel Covid-19 Tgl 29 September 2020. (http://corona.sumselprov.go.id/)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
