Berita Musirawas

2 Sekawan di Musirawas Ini Coba Kelabui Petugas, Sembunyikan Narkoba Sabu-sabu di Perseneling Mobil

Delly Rollies (33) dan rekannya Andeska Andika Puspa (29), ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Delly Rollies dan Andeska Andika Puspa, diamankan Satres Narkoba Polres Musirawas. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Delly Rollies (33) dan rekannya Andeska Andika Puspa (29), ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas.

Kedua warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas itu ditangkap di jalan umum Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 11.00.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan bahwa ada dua tersangka penyalah gunaan narkoba, yaitu Delly Rollies dan temannya Andeska Andika Puspa.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan saat kedua tersangka melintas di jalan umum Kecamatan BTS Ulu dengan mengendarai mobil Toyota Hilux BG9860H.

Tangkap Pengedar Narkoba di Seberang Sungai, Anggota Polres Musirawas Susuri Kebun Sejauh 1 KM

Saat Hendak Ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas, Wanita ini Teriak Sambil Buka Celana

Berikut Nama-nama Kapolres Musirawas yang Pernah Menjabat Sejak Berdiri Tahun 2004

"Setelah mengamankan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu bungkus plastik putih ukuran sesang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,24 gram. Barang bukti ini di temukan di dalam mobil tersangka, tepatnya didekat handle gigi (perseneling)," ujar kapolres, Rabu (30/9/2020).

Dilanjutkan, setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dimana, sabu tersebut diperoleh dari seseorang disalah satu desa di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk pemasok sabu sudah ditetapkan dalam DPO," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved