Berita Musirawas

Tangkap Pengedar Narkoba di Seberang Sungai, Anggota Polres Musirawas Susuri Kebun Sejauh 1 KM

Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas menggerebek lokasi pengedar narkoba, Erik Saputra (32) dan dua kaki tangannya, Jimi (29) dan Kekal (43).

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ahmad Farozi
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, saat pres rilis ungkap kasus narkoba dengan empat tersangka di Mapolres Musirawas, Selasa (8/9/2020). 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas menggerebek lokasi pengedar narkoba, Erik Saputra (32) dan dua kaki tangannya, Jimi (29) dan Kekal (43).

Untuk mencapai pondok yang dijadikan markas para tersangka mengedarkan narkoba, anggota terpaksa membuat jalur sendiri menyusur kebun karet.

Pondok tempat markas para pelaku untuk mengedarkan narkoba dan juga tempat untuk mengkonsumsi narkoba itu letaknya di seberang sungai.
Sehingga anggota tak mungkin menggunakan perahu untuk mencapai pondok tersebut.

Karena kedatangan anggota akan cepat diketahui oleh para tersangka.

Maka anggota terpaksa membuat jalur sendiri memutar sejauh satu kilometer melewati perkebunan karet warga, untuk mencapai pondok tersebut.

Sehingga akhirnya berhasil meringkus para tersangka dan barang buktinya.

Uang Rp 200 Ribu Bikin Dua Pria di Palembang Ini Terancam Penjara 20 Tahun karena Kasus Narkoba

 

Kembali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Ucap Maaf, Sebut Anggota Keluarga hingga Singgung Pelajaran

Penggerebekan terhadap tersangka Erik dan kawan-kawan ini dilakukan Minggu (6/9/2020).

Hal ini terungkap saat press rilis ungkap kasus narkoba yang dipimpin Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, di Mapolres Musirawas, Selasa (8/9/2020).

"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka bermarkas di sebuah pondok di seberang sungai, hendak kesana ada perahu khusus dan tersangka menyediakan tempat untuk memakai narkoba di tempat itu.

Untuk mencapai pondok tersebut, anggota terpaksa membuat jalur sendiri di kebun karet warga, dan akhirnya berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti narkoba," ujarnya.

Tersangka Erik Saputra (27) yang merupakan warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti ini merupakan pengedar narkoba di wilayahnya.

Dia mempunyai dua kaki tangan, yaitu Jimi (29) dan Kekal (43), yang juga berhasil diringkus saat penggerebekan.

Selain merilis ketiga tersangka pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Megang Sakti ini, kapolres juga mengungkap satu tersangka lainnya, yaitu Junaidi (44) warga Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.

Dari keempat tersangka ini, petugas menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 10,49 gram dan ganja seberat 1,37 gram.

"Tersangka Erik dan kawan-kawan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Megang Sakti dan tersangka Junaidi mengedarkan narkoba diwilayah Kecamatan Tugumulyo," katanya.

(ahamd farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved