Uang Rp 200 Ribu Bikin Dua Pria di Palembang Ini Terancam Penjara 20 Tahun karena Kasus Narkoba

Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 49,85 gram, Rano (21) dan Okta (34), terancam dipenjara 20 tahun.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang kasus kurir narkotika jenis sabu di PN Palembang, Kamis (3/9/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 49,85 gram, Rano (21) dan Okta (34), terancam dipenjara 20 tahun.

Hal ini diketahui mengacu dari dakwaan jaksa yang membacakan perkara kedua terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (3/9/2020).

Oleh Imam Murtadlo SH selaku JPU, keduanya dijerat perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Gideon Tengker Datangi Rumah Raffi Ahmad, Minta Dibelikan Motor Rp 430 Juta, Suami Nagita Menolak!

Atas dakwaan dan keterangan saksi, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan membenarkan keterangan saksi.

"Atas dakwaan dan keterangan saksi tadi, klien kami tidak keberatan dan membenarkan semua keterangannya untuk uang upah Rp 200 ribu sudah diambil terdakwa.

Para terdakwa juga sudah dua kali jadi kurir sabu, minggu depan langsung tuntutan kepada terdakwa," kata Abdurrahman Ratibi SH penasihat hukum kedua terdakwa.

Curhat Pilu Mandor Kebun PT Minanga Ogan OKU yang 3 Bulan Belum Digaji, Dapat 30 Ribu Sudah Berkah

Fakta persidangan, keduanya ditangkap oleh petugas Polda Sumsel pada tanggal 18 Mei 2020.

Saat itu kedua terdak disuruh oleh Jejep (DPO) mengambil 1 paket besar sabu seberat 49,85 gram kepada Federal (DPO) dengan upah sebesar Rp 200 ribu di sebuah minimarket di daerah Plaju.

Setelah mendapatkan perintah itu, keduanya bergegas ke daerah Plaju guna menunggu telepon dari Federal untuk mengambil barang haram itu.

"Sesampainya di lokasi pertemuan, salah satu terdakwa yakni Rano menemui Federal didalam minimarket menerima sabu, sementara satu terdakwa lainnya yakni Okta menunggu di parkiran minimarket". Jelas jaksa

Dinsos Palembang Akui Kesulitan Tertibkan Manusia Silver di Jalanan, Sering Kucing-Kucingan

Hal sama juga diungkapkan saksi yang menangkap keduanya.

Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari keduanya itu lalu mencoba mendekati keduanya dan saat digeledah, salah satu terdakwa membuang bungkusan yang diduga sabu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved