DPR RI Setuju Tarif Baru Materai Rp 10.000, Mulai Berlaku 1 Januari 2021
perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan karena saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Tarif baru materai Rp 10.000 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Menyusul disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020). Sementara saat ini, ada dua jenis tarif meterai, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi di DPR RI dan Pemerintah, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang
Fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Sedangkan 1 (satu) fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," ujar Dito ketika membacakan paparan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).
Dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan yang sama. "Setuju," ujar anggota DPR.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia. Adapun dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta.
• Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan Pemutihan Pajak Kembali Diperpanjang Hingga 31 Oktober
• Mulai 1 November Aktivitas Umroh Kembali Dibuka, Jemaah Wajib Miliki Hasil PCR
• Pacu Aktifitas Sektor UMKM dan Koperasi Sebagai Lokomotif Pemulihan Ekonomi Nasional
Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai. Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2020/09/29/161800126/sah-mulai-tahun-depan-tarif-materai-jadi-rp-10.000