Salam Sriwijaya

Permufakatan Terlarang Demi Uang

Djoko Chandra kabur dan menjadi buronan interpol, setelah divonis dua tahun penjara oleh MA dan diperintahkan mengembalikan uang negara lebih dari...

Editor: Bejoroy
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

SRIPOKU.COM - DALAM tiga bulan terakhir negeri ini dihebohkan dengan ulah Djoko Tjandra, yang notabene seorang buronan kelas kakap aparat Kejaksaan Agung Indonesia, karena mengemplang uang negara melalui kasus cessie Bank Bali beberapa tahun lalu.

Dia kabur dan menjadi buronan interpol, setelah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan diperintahkan mengembalikan uang negara lebih dari Rp 560 miliar.

Namanya Disebut dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Burhanuddin: Saya tidak Kenal Djoko Tjandra

Berikut Kilas Balik Awal Kasus Bank Bali, Djoko Tjandra Ditangkap

Melemah, Berikut Nilai Tukar Rupiah Hari Jumat 25 September 2020 di 5 Bank Besar Indonesia

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Kehoboan tersebut terjadi, karena ternyata diam-diam si koruptor itu pulang ke Indonesia dan mendaftar Peninjauan Kembali (PK) kasusnya tersebut ke MA. Ironisnya, melenggangnya pengusaha hitam itu berkat bantuan sejumlah oknum pejabat negara, dari Lurah, pejabat Imigrasi (Kemenkumham), oknum di Kejagung, sampai jenderal di jajaran Mabes Polri. Para pejabat itu ada yang bertugas mengeluarkan KTP, surat jalan, sampai mencabut nama Djoko Chandra dari daftar rednotice (status buronan interpol).

Walaupun kini si koruptor ulung itu sudah ditangkap polisi dan dibawa ke Indonesia. Namun sepakterjangnya itu tetap menjadi perbincangan hangat anak negeri ini. Dia dinilai mempermainkan para penegak hukum negeri ini. Hingga kemarin, oknum jaksa Pinangki sudah mulai disidangkankan. Dia salah satu pejabat yang mendapat uang Rp 7 miliar dari Djoko Chandra untuk memuluskan kasusnya.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Lalu kenapa seorang koruptor itu bisa menjalankan aksinya dengan mulus? Untuk menjawab pertanyaan di atas, tentu tugas Kapolri, Kejagung, bahkan mungkin Presiden-lah untuk mengungkapkannya, karena mereka yang punya kekuatan untuk itu semua. Jika tidak diungkap secara jujur dan transparan, maka akan menjadi preseden sangat buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia. Bahkan bukan tidak mungkin akan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi ini. Jika ini terjadi maka alamat negeri ini makin tenggelam dalam keterpurukan. Alhamdulillah, lambat laun polisi berhasil mengurai oknum-oknum yang bermain, dengan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk seorang jenderal.

Namun terlepas dari apa yang sedang dan akan dilakukan penegak hukum, yang pasti dari dimensi hukum pidana, yang dilakukan sejumlah pejabat negara tersebut masuk kategori persekongkolan atau persekutuan jahat. Apalagi mereka memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan aksi kejahatan. Ini jelas tak hanya ada sanksi administrasi, tapi juga ada sanksi pidana. Tinggal sekarang bersungguh-sungguhkan pemerintahan untuk mengusut dan membersihkan oknum di lembaga-lembaga negara tersebut.

ilustrasi
Update 25 September 2020. (https://covid19.go.id/p/berita/)

Bila pemerintah bersungguh-sunggu mau membongkar kasus tersebut, mungkin tidaklah terlalu sulit. Apalagi para pelakunya ada di Indonesia, dan si Djoko Chandra-nya sendiri sudah ditangkap. Justru kuncinya ada di pemerintah Indonesia sendiri, sejauhmana bersungguh-sunggu menegakkan aturan hukum. Karena akan menjadi ironi bila seorang buronan saja bisa mengatur para pejabat di negeri ini. Bila yang demikian itu benar, maka bukankah ada ratusan bahkan ribuan orang kaya di Indonesia, yang mungkin akan “membeli” para pejabat tersebut, demi memuluskan syahwat kekuasaan dan ekonominya.

Inilah waktunya bagi presiden Jokowi untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa dia serius dalam penegakkan hukum dan menata birokrasi di negeri ini. Jangan sampai asumsi negatif selama ini di masyarakat bahwa oknum pejabat negara “bisa dibeli” makin mengkristal, sehingga negeri ini masuk ke jurang kehancuran. (*)

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved