Berikut Kilas Balik Awal Kasus Bank Bali, Djoko Tjandra Ditangkap

Polri berhasil menghentikan pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra telah terhenti, pada hari Kamis (30/7/2020).

Tayang:
Editor: adi kurniawan
kompas.com
Djoko Tjandra diamankan Polisi 

SRIPOKU.COM -- Polri berhasil menghentikan pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra telah terhenti, pada hari Kamis (30/7/2020). 

Djoko Tjandra dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma setelah sebelumnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buronan tersebut pada 8 Juni 2020 lalu.

Tjandra Djoko disebut bebas keluar masuk Indonesia meskipun memiliki status sebagai buronan kelas kakap.

Akhirnya, kemarin ia berhasil ditangkap setelah kurang lebih 11 tahun berada dalam pelarian.

Rakit Tiba-Tiba Terendam, Dua Gadis Berusia 15 Tahun Tewas Tenggelam Di Danau Rakihan OKU Selatan

Kumpulan Resep Bumbu Sate Kambing Gulung Sukiyaki Hingga Sate Kambing Kecap Pedas

Pengumuman Pelaksanaan SKB, ASN Kabupaten Empatlawang Formasi 2019

Lantas, bagaimana awal mula kasus Bank Bali yang menjadikannya sebagai terpidana?

Awal mula kasus

Melansir Harian Kompas, 7 Agustus 1999, nama Djoko Tjandra disebut-sebut identik dengan Grup Mulia.

Namun keterkaitannya dengan kasus Bank Bali (BB) melibatkan PT Era Giat Prima (EGP).

EGP mendapatkan hak pengalihan penagihan piutang BB di Bank Indonesia (BI), yang kemudian menjadi berita besar.

Mengutip Harian Kompas, 24 Februari 2020, Djoko Tjandra, yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa Ridwan Moekiat juga menyebutkan soal adanya pertemuan 11 Februari di Hotel Mulia yang dipimpin AA Baramuli.

Saat itu, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Soenarto dan Djoko didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin OC Kaligis. Sidang berlangsung sekitar enam jam, dimulai sekitar pukul 10.00 dan baru usai pukul 16.00.

Dalam dakwaan JPU, Direktur PT Era Giat Prima (EGP) ini didakwa terlibat tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie.

Dalam dakwaan itu disebut-sebut juga nama Setya Novanto (saat itu Wakil Bendahara Golkar), Rudy Ramli (mantan Dirut Bank Bali), Pande Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN), mantan Ketua DPA AA Baramuli, mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng, Gubernur BI Syahril Sabirin, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahja, Rusli Suryadi, serta mantan Menkeu Bambang Subianto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved