Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Kantongi Keuntungan 10 Miliar Lebih, 10 Orang Diamankan

Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).

Editor: Refly Permana
net
ILUSTRASI aborsi 

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankakn barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.

Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Untung Rp 10 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved