Virus Corona di Sumsel
Hari Keenam, Denda yang Terkumpul dari Warga tak Pakai Masker di Palembang Capai Rp 1,7 Juta
Hingga hari keenam, satgas Covid-19 Kota Palembang sudah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1,7 juta
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hingga hari keenam, satgas Covid-19 Kota Palembang sudah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1,7 juta dari warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan bahwa selama enam hari terakhir penerapan wajib masker yang sudah dilakukan di jalan-jalan hingga fasilitas umum, berhasil menemukan 73 pelanggar yang terjaring.
Dari jumlah tersebut beberapa warga menerima sanksi denda hingga sanksi sosial.
Sedangkan denda uang tersebut sudah dikumpulkan dan masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Palembang, dengan jumlah denda masing-masing pelanggar yang bervariasi tergantung keputusan hakim.
• Pedagang di Palembang Minta Jangan Dilarang Jualan Masker Scuba Sebelum Ada Sosialisasi yang Jelas
• Masker Scuba & Buff Dilarang di KRL, Ini Jenis Masker yang Disarankan Mampu Menangkal Virus!
"Uang denda sudah masuk ke kas daerah ya, jumlah denda juga bervariasi, dari Rp 100-500 ribu tergantung keputusan hakim saat sidang," ujarnya, saat ditemui Rabu (23/9/2020)
Satpol PP Kota Palembang membagi tugas kepada empat tim untuk menyisir tempat-tempat umum seperti mal, pasar, fasilitas umum dan perkantoran yang rentan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selama beberapa hari terakhir petugas melakukan pendataan bagi warga yang terjaring dengan membawa mobil sidang keliling.
Kemarin, Satpol PP Palembang sudah menyisir area Palembang Indah Mal, dengan hasil penelusuran masih adanya foodcourt atau restoran yang tidak menerapkan physical distancing.
"Masih ada tempat makan yang belum mengatur jarak sesama pembeli, meja dan tempat duduknya masih diatur terlalu dekat," ujarnya.
Pihaknya melakukan teguran secara lisan kepada pemilik resto yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan.
Namun jika saat penyisiran selanjutnya masih tidak mematuhi, Satpol PP akan menerapkan sanksi teguran secara tertulis.
"Ini berlaku untuk semuanya, akan kita data dan kita berikan sanksi, jika itu adalah tempat usaha maka pemiliknya yang akan kita sanksi," ujarnya.