Karyawan atau Buruh Terpapar Covid-19, Pemerintah Jamin Biaya Perawatan
Perusahaan tidak perlu khawatir bila ada karyawan ataupun buruh positif Covid-19. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan menanggung biaya perawatan karyawan atau buruh yang terpapar Covid-19.
Jaminan biaya perawatan ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).
"Perusahaan tidak perlu khawatir bila ada karyawan ataupun buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid-19 di Indonesia," kata Wiku dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).
Kepada pihak perusahaan, Wiku meminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk menghindari penularan Covid-19 di kantor dan pabrik. Karena penerapan protokol kesehatan secara ketat di perkantoran dan pabrik akan meminimalisasi penularan Covid-19 di klaster perkantoran.
Kepada perusahaan dia juga meminta agar melakukan penelusuran kontak bila mendapati ada satu karyawannya yang terpapar Covid-19. Dan dia meminta perusahaan menanggung biaya tes usap (swab) karyawan.
"Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif, serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," kata dia.
Belakangan ini klaster perkantoran dan pabrik meningkat, salah satunya terjadi di pabrik PT Indonesia Epson Industry di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 369 karyawan PT Indonesia Epson Industry (IEI) di Kawasan Industri EJIP Cikarang, Kabupaten Bekasi terpapar virus corona.
Atas hal itu, pabrik Epson melakukan 10 langkah pencegahan agar tidak kembali terjadi penyebaran virus corona.
Dikutip dari Wata Kota, dalam keterangan resminya, Wakil Presiden Direktur PT IEI, Emile Pattiwael menyebut bahwa mereka menindaklanjuti kunjungan sidak dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi pada 17 September 2020.
• Hajatan Dicemaskan Jadi Klaster Covid-19 di Palembang, Saat Makan Jadi Penularan yang Efektif
• Baru Saja Diluncurkan, Subsidi Kuota Siswa Nyasar ke Ponsel Anggota Ombudsman
• Doni Tersangka Narkoba 5 Kg Sabu, Anggota DPRD Palembang Termuda Membidangi Pemerintahan dan Hukum
Dengan mempertimbangkan tingkat penyebaran yang tinggi di dalam perusahaan, perusahaan tersebut menghentikan operasional pabrik secara total selama 2 minggu sejak 19 September hingga 2 Oktober 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran secara total.
Dalam masa 2 minggu tersebut dan selanjutnya, pihaknya akan menjalankan langkah-langkah pencegahan tambahan.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/19462631/pemerintah-akan-tanggung-biaya-perawatan-karyawan-yang-terpapar-covid-19
