Dua Sohib di Palembang Ini Enam Kali Mencuri Motor di Kawasan Rumah Susun 23 Ilir
Penangkapan kedua tersangka berawal petugas mendapati keberadaan Weni yang sedang berada tak jauh dari rumahnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua Sabahat spesialias curanmor 6 TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan rumah susun (rusun), diringkus unit ranmor Polrestabes, Palembang, pimpinan Kanit ranmor Iptu Novel, Kamis (17/9), sekitar pukul 20.30.
Kedua sabahat itu, yakni M Weni (25) dan rekannya Rahmat Bastari (25), keduanya warga Rumah susun, Kelurahan 23 Ilir, Kecamtan IB I, Palembang.
Penangkapan kedua tersangka berawal petugas mendapati keberadaan Weni yang sedang berada tak jauh dari rumahnya.
• JANDA Muda Ini Jadi Muncikari, Pasarkan Wanita ke Pria Hidung Belang Via WhatsApp, Untung Rp100 Ribu
Lalu, tak mau buruannya kabur, saat itu petugas pun langsung menyergapnya.
Dari nyanyian Weni, petugas ranmor pun langsung mendapatkan nama Rahmat. Tak pelak Rahmat pun berhasil diamankan saat tengah nongkrong tak jauh dari rumahnya.
Meski sempat hendak kabur, oleh kesigapan petugas Rahmat pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Keduanya langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya mereka.
• Pengertian Ion Plasmacluster, Disebut Bisa Kurangi Resiko Penyebaran Virus, Damri Segera Terapkan
Informasi yang dihimpun, aksi curanmor yang dilakukan kedua sahabat ini terjadi pada Senin, (08/06/2020), sekitar pukul 17.30 di Rumah susun blok 6 RT 10/03 Kelurahan 23 Ilir Kecamayan IB I, Palembang.
Dimana saat itu korban sedang memarkirkan 1 unit motor merk honda beat tahun 2018 warna putih bernopol BG 2150 AFG JFZ1E2761392.
Lalu saat itu, korban yang beristirahat di dalam rumahnya dan saat korban hendak keluar rumah kembali ternyata motor korban sudah dalam keadaan hilang.
Ssehingga atas peristiwa tersebut korban pun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta dan korban pun melaporkan peristiwa ke Polsek IB I palembang.
• BAKAMLA Temui Menlu Retno Marsudi, Pertanyakan Kapal Coast Guard China yang Masuk Wilayah Indonesia
"Benar keduanya merupakan TO kita dan saat keberadaan berhasil kita endus, saat itu lah kita langsung sergap saat keduanya berada di rumah masing-masjng," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, didampingi Kanit ranmor Iptu Novel, Jumat (18/9/2020) saat mengelar perkara dua tersangka.
Lanjut Nuryono, hingga saat ini kasus ini masih dikembangkan untuk mencari tersangka lain.
"Diduga masih ada tersangka lain. Namanya sudah kita kantongi dan akan kita kejar," tegasnya sambil mengatakan selain mengamankan dua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, celana dan baju yang dibeli hasil menjualan motor.
• Sumbang Satu Gol Kemenangan Timnas Indonesia U-19, Supriadi Singgung Kerja Keras Seluruh Pemain
Atas ulahnya tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun .