Lapor Mang Sripo
Wajib Lampirkan Dokumen Kesehatan Seperti Naik Pesawat?
Apakah untuk naik bus AKAP juga wajib melampirkan dokumen kesehatan seperti naik pesawat?
SRIPOKU.COM - Kepada Yth Kepala Dinas Perhubungan Sumsel.
Melalui rubrikasi Lapor Mang Sripo ini, saya sebagai warga Palembang ingin melakukan perjalanan ke Jatinangor Jawa Barat melalui transportasi darat bus AKAP.
Apakah untuk naik bus AKAP juga wajib melampirkan dokumen kesehatan seperti naik pesawat?
Terima kasih. 08785683xxx
• Wajib Bawa Dokumen Kesehatan
• Perlu Waspadai, Inilah 4 Gejala Tumor Otak pada Anak: Sakit Kepala hingga Gangguan Koordinasi
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jawab
Tidak Wajibkan Bawa Dokumen
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan dan kemungkinan juga banyak pertanyaan senada yang belum disampaikan.
Para penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak diwajibkan membawa dokumen kesehatan berupa hasil rapid test dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akan melakukan perjalanan.
Dalam masa pandemi saat ini kami tetap berpatokan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7, Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease (Covid-19).
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Dalam aturan Dirjen Perhubungan Darat, para penumpang tidak dijelaskan bahwa wajib melampirkan dokumen kesehatan saat akan menaiki bus kota dalam melakukan perjalanan jauh.
Penumpang bus kota tidak diwajibkan untuk melampirkan dokumen kesehatan, jadi tergantung penumpang mau bawa atau tidak. (Oca)
Nelson Firdaus
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
