Pilkada OKU, Sosialisasi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dilakukan Pasca Penetapan Pasangan Calon

Sehingga calon bupati dan wakil bupati OKU Kuryana Azis dan Johan Anuar akan berhadapan dengan kotak kosong.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Ketua KPU OKU Naning Wijaay ST. Sripoku.com/leni juwita 

Disisi lain, kehadiran calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menyebabkan adanya kotak kosong sebagai lawan.

Kolom kosong adalah sebuah pilihan pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi atau organisasi yang dirancang untuk mengizinkan pemilih untuk meyatakan ketidaksetujuan terhadap para kandidat dalam sebuah sistem pemungutan suara.

Memang, diakui , mekanisme kotak kosong dari kehadiran calon tunggal belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Padahal dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan.

Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos di kolom calon tunggal.

Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara,

Untuk Kabupaten OKU pilkada tahun ini menjadi pilkada pertama melawan kolom kosong.

Pantauan di lapangan, masyarakat di daerah ini umumnya masih belum begitu paham tentang kolom kosong.

“Kami bingung, kalu milih kolom kosong sape bupatinye,” kata warga bertanya kebingungan.

Sedangkan dengan calon tunggal hanya bisa memilih calon yang hanya satu meski kenyataan ada calon pemilih yang tidak menyukainya.

Seperti dituturkan para pengamat politik tingkat propinsi dan nasional dalam diskusi di Sripoku Tv dan Tribun Sumsel sehari sebelumnya , di balik rasa pasrah masyarakat mengahadapi calon tunggal, sebenarnya masyarakat dapat mengekspresikannya, tentunya bukan cara golput atau tidak ikut mencoblos.

“Jangan golput atau novute, masih ada salah satu cara, yakni masyarakat dapat mencoblos kotak kosong.” Imbuh Dr HM Thamrin

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved