Pilkada OKU, Sosialisasi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dilakukan Pasca Penetapan Pasangan Calon
Sehingga calon bupati dan wakil bupati OKU Kuryana Azis dan Johan Anuar akan berhadapan dengan kotak kosong.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diikuti oleh calon tunggal.
Sehingga calon bupati dan wakil bupati OKU Kuryana Azis dan Johan Anuar akan berhadapan dengan kotak kosong.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, mengungkapkan, sosialisasi paslon tunggal bupati dan Wakil bupati dan kotak kosong akan dilakukan setelah penetapan calon.
“Kita akan sosilisasikan kepada masyarakat bahwa pilkada di OKU diiikuti oleh calon tunggal dan kotak kosong” terang Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan Naning KPU OKU akan melaksanakan tugasnya secara proporsional dan profesional mengedukasi pemilih soal sistem dan mekanisme pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon saja atau pilkada calon tunggal.
KPU akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2020, Kabupaten OKU akan memiliki dua peserta pemilu yakni calon tunggal dan kotak kosong.
• Baru Satu Paslon yang Daftar, KPU OKU Perpanjang Waktu Pendaftaran Balon Bupati–Wakil Bupati OKU
• MANTAN Wagub Sumsel-Bupati OKU Ini Kawal Kotak Kosong di Pilkada OKU 2020, Rakyat OKU Berdatangan
Sosilisasi itu baru bisa dilaksanakan setelah dilakukan penetapan pasangan calon dijadwalkan tanggal 23 September 2020.
Selanjutnya tanggal 24 September 2020 akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut paslon tunggal dan kolom kosong (kotak kosong).
Ditegaskan ketua KPU OKU , masa kampanye dilakukan dari tanggal 26 September -5 Desember.
Selama masa 70 hari kampanye itu merupakan kesempatan untuk melakukan sosialisasi.
Khusus untuk paslon kata ketua KPU OKU, sebagian dana kampanye akan difasilitasi oleh KPU.
Sedangkan kolom kosong memang tidak difasilitasi oleh KPU, sebab biaya kampanye yang difasilitasi oleh KPU hanya tim kampanye yang didaftarkan ke KPU .
Sebaliknya kolom kosong atau kotak kosong meskipun diakui dan dihitung sebagai peserta pemilu namun tidak memiliki tim kampanye resmi yang didaftar ke KPU.
Bagi kelompok masyarakat diperbolehkan melakukan sosilisasi untuk kotak kosong atau koko ini.
Namun tidak boleh menggunakan alat peraga karena alat peraga merupakan bagian dari kampanye dan kotak kosong memang tidak difaslitasi untuk kampanye.
Disisi lain, kehadiran calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menyebabkan adanya kotak kosong sebagai lawan.
Kolom kosong adalah sebuah pilihan pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi atau organisasi yang dirancang untuk mengizinkan pemilih untuk meyatakan ketidaksetujuan terhadap para kandidat dalam sebuah sistem pemungutan suara.
Memang, diakui , mekanisme kotak kosong dari kehadiran calon tunggal belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Padahal dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan.
Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos di kolom calon tunggal.
Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara,
Untuk Kabupaten OKU pilkada tahun ini menjadi pilkada pertama melawan kolom kosong.
Pantauan di lapangan, masyarakat di daerah ini umumnya masih belum begitu paham tentang kolom kosong.
“Kami bingung, kalu milih kolom kosong sape bupatinye,” kata warga bertanya kebingungan.
Sedangkan dengan calon tunggal hanya bisa memilih calon yang hanya satu meski kenyataan ada calon pemilih yang tidak menyukainya.
Seperti dituturkan para pengamat politik tingkat propinsi dan nasional dalam diskusi di Sripoku Tv dan Tribun Sumsel sehari sebelumnya , di balik rasa pasrah masyarakat mengahadapi calon tunggal, sebenarnya masyarakat dapat mengekspresikannya, tentunya bukan cara golput atau tidak ikut mencoblos.
“Jangan golput atau novute, masih ada salah satu cara, yakni masyarakat dapat mencoblos kotak kosong.” Imbuh Dr HM Thamrin