Pilkada OKU, Sosialisasi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dilakukan Pasca Penetapan Pasangan Calon

Sehingga calon bupati dan wakil bupati OKU Kuryana Azis dan Johan Anuar akan berhadapan dengan kotak kosong.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Ketua KPU OKU Naning Wijaay ST. Sripoku.com/leni juwita 

SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diikuti oleh calon tunggal.

Sehingga calon bupati dan wakil bupati OKU Kuryana Azis dan Johan Anuar akan berhadapan dengan kotak kosong.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, mengungkapkan, sosialisasi paslon tunggal bupati dan Wakil bupati dan kotak kosong akan dilakukan setelah penetapan calon.

“Kita akan sosilisasikan kepada masyarakat bahwa pilkada di OKU diiikuti oleh calon tunggal dan kotak kosong” terang Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, Selasa (15/9/2020).

Dikatakan Naning KPU OKU akan melaksanakan tugasnya secara proporsional dan profesional mengedukasi pemilih soal sistem dan mekanisme pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon saja atau pilkada calon tunggal.

KPU akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2020, Kabupaten OKU akan memiliki dua peserta pemilu yakni calon tunggal dan kotak kosong.

Baru Satu Paslon yang Daftar, KPU OKU Perpanjang Waktu Pendaftaran Balon Bupati–Wakil Bupati OKU

 

MANTAN Wagub Sumsel-Bupati OKU Ini Kawal Kotak Kosong di Pilkada OKU 2020, Rakyat OKU Berdatangan

Sosilisasi itu baru bisa dilaksanakan setelah dilakukan penetapan pasangan calon dijadwalkan tanggal 23 September 2020.

Selanjutnya tanggal 24 September 2020 akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut paslon tunggal dan kolom kosong (kotak kosong).

Ditegaskan ketua KPU OKU , masa kampanye dilakukan dari tanggal 26 September -5 Desember.

Selama masa 70 hari kampanye itu merupakan kesempatan untuk melakukan sosialisasi.

Khusus untuk paslon kata ketua KPU OKU, sebagian dana kampanye akan difasilitasi oleh KPU.

Sedangkan kolom kosong memang tidak difasilitasi oleh KPU, sebab biaya kampanye yang difasilitasi oleh KPU hanya tim kampanye yang didaftarkan ke KPU .

Sebaliknya kolom kosong atau kotak kosong meskipun diakui dan dihitung sebagai peserta pemilu namun tidak memiliki tim kampanye resmi yang didaftar ke KPU.

Bagi kelompok masyarakat diperbolehkan melakukan sosilisasi untuk kotak kosong atau koko ini.

Namun tidak boleh menggunakan alat peraga karena alat peraga merupakan bagian dari kampanye dan kotak kosong memang tidak difaslitasi untuk kampanye.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved