Berita Lubuklinggau

Remaja Bawah Umur di Lubuklinggau Jual Narkoba dengan Polisi, Rekannya Ikut Ditangkap

AP (18) remaja di bawah umur ini ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, karena menjadi pengedar.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Kedua pelaku saat diamankan di ruang Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Minggu (12/9/2020) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - AP (18) remaja di bawah umur ini ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, karena menjadi pengedar.

AP diamankan bersama rekannya Surono (23), AP   ketahuan menjual barang haram tersebut kepada polisi yang sedang menyamar.

Dari kedua warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ini, polisi berhasil menemukan barang bukti
dua paket sabu 0,49 gram.

Sementara dari Surono polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi mengatakan, penangkapan terhadap Andi setelah anggota melakukan undercover buy menyamar menjadi pembeli sabu.

"Andi ditangkap Rabu (9/9/2020) lalu anggota janjian bertemu dengan untuk transaksi.

Sekira pukul 23.30 WIB malam dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Padat Karya," kata Sopian pada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Mengamuk & Depresi Ditahan Karena Kasus Narkoba, 2 WNA Akhirnya Dirawat di RS Bhayangkara

 

5 Perwira Polisi Diduga Meminta Uang Saat Penyidikan Narkoba, Ini Kronologi & Sanksi Jika Terbukti

Ketika disergap langsung dilakukan penggeledahan dan sabu ditemukan disimpan di celana bagian belakang kanannya.

Setelah ditangkap hasil interogasi ia menjual narkoba bersama temannya Surono.

"Kemudian Kamis (10/9/2020) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan pengakuan Andi, kita melakukan pengrebekan di kediamannya Surono Jalan Mangga," ungkapnya.

Setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti sabu disimpan Surono di bawah kasur kamarnya.

Setelah itu Surono dan Andi pun dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Hasil interogasi kepada keduanya mereka mengaku membeli barang haram tersebut dari warga desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Atas perbuatannya keduanya disangkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menjual dan menyimpan dan memiliki narkoba," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved