Salam Sriwijaya

Tak Boleh Lengah

Terhitung, Rabu (9/9/2020), ada penambahan lima orang meninggal dunia. Sehingga total keseluruhan korban yang meninggal karena Covid-19 di Sumsel menc

Editor: Bejoroy
http://corona.sumselprov.go.id/
Update Sumsel Covid-19 Tgl 10 September 2020. 

SRIPOKU.COM - Kasus kematian Covid-19 di Sumsel mengalami peningkatan mencapai 5,92 persen dari total kasus virus corona yang terjadi di Bumi Sriwijaya. Persentase tersebut melampui angka kematian secara nasional yakni 4,1 persen, Kamis (10/9/2020).

Terhitung, Rabu (9/9/2020), ada penambahan lima orang meninggal dunia. Sehingga total keseluruhan korban yang meninggal karena Covid-19 di Sumsel mencapai 288 orang.

Tingginya angka kematian yang terjadi di Sumsel, ternyata juga tak dibarengi dengan tracking dan penelusuran kasus positif secara menyeluruh. Di luar Palembang, masih banyak daerah yang proses tracingnya rendah.

Kasus Kematian Covid-19 di Sumsel di Atas Nasional, Naik Jadi 5,9 Persen, Ini Penyebabnya

Inilah 6 Makanan yang Baik untuk Penderita Darah Rendah (2): Makanan yang Mengandung Banyak Air

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dari data gugus tugas daerah, kasus kematian tertinggi terjadi di Palembang hingga 157 orang, lalu Banyuasin 32 orang, Muara Enim 16 orang, Lubuk Linggau sembilan orang, Muba sembilan orang, OKU tujuh orang, Lahat enam orang, dan Ogan Ilir enam orang, serta OKI 5 orang .

Lalu kabupaten OKU Timur merenggut empat orang, ditambah Muratara dan Mura masing-masing tiga orang. Sedangkan Pagaralam kehilangan dua orang, dan Empat Lawang dan luar wilayah masing-masing satu orang meninggal akibat Covid-19.

Kondisi ini yang tidak membuat ragu Gubernur Sumsel Herman Deru untuk memberlakukan pergub tentang protokol kesehatan pandemi Covid 19.

Update Sumsel Covid-19 Tgl 10 September 2020.
Update Sumsel Covid-19 Tgl 10 September 2020. (http://corona.sumselprov.go.id/)

Setelah sempat mengalami penundaan, sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan mulai dilakukan kemarin, Rabu (9/8/2020). Setelah disosialisasikan selama seminggu, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 500.000.

Dalam pergub tersebut berisi aturan penggunaan masker, larangan berkerumun, serta panduan menjaga jarak (physical and social distancing) di tempat umum.

Menurut Deru, penerapan pergub protokol kesehatan ini bukan hanya karena adanya penambahan kasus Covid-19 di Sumsel. Lebih dari itu, pergub ini ditujukan agar menekan kasus Covid-19.

Melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor pergub Sumsel ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sudah lebih dari enam bulan sejak covid-19 resmi diumumkan keberadaannya di Indonesia, belum ada tanda-tanda meyakinkan bahwa pandemi penyakit menular dan mematikan itu telah mencapai puncak. Jumlah penambahan kasus positif covid-19 bukannya berkurang, sebaliknya justru memperlihatkan kurva mendaki.

Dalam sepekan terakhir, level penambahan kasus positif harian pun telah bergeser dari zona 2000-an ke zona 3000-an. Penambahan pada Kamis (3/9) bahkan mencapai 3.622 kasus dalam 24 jam dan mencatatkan rekor harian tertinggi sejak kasus pertama covid 19 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Negara tetangga seperti Malaysia juga mulai khawatir dengan perkembangan penanganan covid-19 kita. Mulai Senin (7/9), negeri jiran itu melarang masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia. Kita tidak boleh menganggap fakta-fakta itu sebagai fenomena biasa saja. Sudah saaatnya kita benar-benar menerapkan kondisi darurat. Lengah sedikit, taruhannya mahal.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved