Rampok Handphone dan Dapat Bagian Rp 200 Ribu, Pria Asal Desa Prajen Banyuasin Ini Ditembak Polisi

Seorang pria asal Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin membegal seseorang saat berada di kawasan desanya

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Tersangka begal saat diamankan Polsek Mariana Banyuasin, Sumsel. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Seorang pria asal Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin membegal seseorang saat berada di kawasan desanya, Minggu (16/8/2020) malam.

Hanya butuh beberapa hari untuk anggota kepolisian dari Polsek Mariana untuk menangkap tersangka yang beraksi bersama seorang temannya yang masih berstatuskan buronan itu.

Informasi yang dihimpun Kamis (10/9/2020), korban menderita luka di tangan sebelum kedua pelaku mengambil handphone milik korban.

Khawatir Mengidap Kanker Paru-paru, Waspadai 4 Kelompok Gejala Ini

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Mariana.

"Dari laporan korban, tim Opsnal Timsus Polsek Mariana dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Nugroho Panji, melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kediamannya," ungkap Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nugroho Panji, Kamis (10/9/2020).

Namun, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas.

"Anggota kita sudah memberikan tembakan peringatan ke atas, tetapi tidak dihiraukan sehingga diberikan tindakan tegas," katanya.

Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 4 Tema 3 Halaman 41 42 43 45 46 Pembelajaran 6 Yuk Simak Disini!

Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Agus, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa obeng warna hijau dari tangan tersangka.

"Obeng yang diamankan anggota kita merupakan alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban," ungkapnya.

Untuk modus para tersangka, yakni dengan memepet kendaraan milik korban dan langsung mencabut kunci kontak korban hingga motor terhenti.

Disaat itulah para tersangka melancarkan aksinya dan mengancam korban dengan obeng tersebut.

Petarung Minta Mahar Lebih, Duel Favorit Khabib di UFC 254 Hanya Angan-angan?

"Namun menurut informasi yang kita dapatkan korban melawan dan tersangka yang kita amankan ini hendak menusuk korban di bagian kepala, tapi berhasil ditangkis dan mengenai tangan.

Melihat korbannya terluka, kedua pelaku kabur dengan berhasil mengambil ponsel milik korban," ungkapnya.

Atas ulahnya, tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.

"Kita masih memburu teman pelaku  yang ikut dalam aksi tersebut, mudah-mudahan pelaku dapat tertangkap," jelasnya.

Meresapi Jalur Jarai Pendakian Gunung Dempo Pagaralam yang Masih Perawan, Indah dan Menawan Hati (1)

Sedangkan tersangka mengakui bahwa aksi yang dilakukan bersama temannya tidak lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami nekat melakukan itu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan ponsel milik korban dijual dengan harga Rp 400 ribu dan uangnya kami bagi berdua," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved