Nekat Panen Buah Sawit Tanpa Izin, Ebit dan Arsi Diringkus Polisi
Dua tersangka pencurian TBS PT SBAL Ebit Singara Agung (32) dan Arsi (33), diringkus Anggota Polsek Gunung Megang, Senin (7/9/2020).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dua tersangka pencurian buah sawit dilokasi Divisi VI blok 61 PT. Surya Bumi Agro Langgeng (PT SBAL), Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Ebit Singara Agung (32) dan Arsi (33), diringkus Anggota Polsek Gunung Megang, Senin (7/9/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal dua pelaku Ebit Singara Agung , warga Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim PT. SBAL dengan mengendarai mobil pick up carry warna Biru BG 9437 D milik pelaku Arsi dengan membawa alat egrek dan tojok untuk memanen buah sawit.
Dalam aksinya di lokasi perkebunan sawit milik PT SBAL itu, tersangka Ebit Singara Agung memanen buah sawit dari pohon menggunakan egrek. Sementara tersangka Arsi bertugas memasukkan tandan buah segar (TBS) tersebut ke dalam mobil dengan menggunakan Tojok.
Setelah berhasil memasukan sekitar 62 TBS ke dalam mobil, kedua pelaku bergerak meninggalkan lokasi.
Namun, sekitar Pukul 14.00, Security PT. SBAL yang berpatroli rutin melihat ada bekas orang baru memanen buah sawit di lokasi. Saat bersamaan melihat ada dua orang mengendarai mobil carry pick up warna Biru yang sarat muatan buah sawit.
Karena curiga dan merasa tidak ada jadwal memanen buah sawit di areal tersebut, petugas tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk ditindak lanjuti.
Mendapat informasi tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower SH bersama saksi langsung berangkat ke lokasi kejadian dan melakukan pencarian. Dan sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian yang masih dalam wilayah PT SBAL anggota melihat ada satu unit mobil carry pick up warna Biru yang bermuatan buah sawit yang sedang dikendarai para pelaku.
Petugas pun melakukan pengejaran dan pencegatan. Dalam pemeriksaan dan introgasi petugas kepolisian Polsek Gunung Megang, tersangka mengaku mencuri buah sawit milik PT SBAL. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek AKP Herli Setiawan, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang.
• Detik-detik Seorang Pria di Musirawas Kepergok Pencari Ikan Petik 210 Janjang Sawit bukan Miliknya
• Dua Pemuda Kepergok Sekuriti Perusahaan Hendak Curi Buah Sawit, Saking Panik Kabur Tinggalkan Motor
• PWMP Kelapa Sawit SMKPP Negeri Sembawa Tetap Aktif di Tengah Pandemi
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut yakni 62 buah tandan segar buah kelapa sawit, satu unit mobil pick up carry warna Biru BG 9437 D milik pelaku Arsi dan satu unit alat panen sawit egrek dan tojok. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4.
