Lima Terdakwa Narkotika Lintas Provinsi Dituntut JPU 20 Tahun Penjara, Ada Tiga Warga PALI Sumsel

Sindikat narkotika dituntut majelis hakim hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milliar, dan subsidair 6 bulan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang tuntutan lima terdakwa penyalahgunaan narkoba. 

"Ya kita merasa bersyukur karena dijatuhi tuntutan paling ringan yaitu 20 tahun penjara. Meski demikian kita akan mengajukan permohonan keringan hukuman kepada majelis hakim lagi,"ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Kabar Buruk Gen Halilintar, Calon Mertua Aurel Hermansyah Dilaporkan Polisi, Kaitannya Mantan Istri

Dikarenakan menurutnya, terdakwa hanyalah perantara. Terdakwa belum mendapatkan upah, yang dijanjikan.

Romaita juga menerangkan jika terdakwa di iming-imingi upah sebesar 25 juta perpaketnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembacaan pledoy, dari lima terdakwa melalui kuasa hukumnya secara tertulis.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved