Lima Terdakwa Narkotika Lintas Provinsi Dituntut JPU 20 Tahun Penjara, Ada Tiga Warga PALI Sumsel
Sindikat narkotika dituntut majelis hakim hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milliar, dan subsidair 6 bulan.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sindikat narkotika dituntut majelis hakim hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milliar, dan subsidair 6 bulan.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan oleh majelis hakim, Rabu (2/9/2020).
Kelima terdakwa, yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar, dan Muhammad Asmadi, dituntut dengan hukuman yang sama oleh JPU Kejari Palembang, Sigit Sugiantoro.
• Dua Pengedar Narkoba Asal Jambi Ini Masuk Jebakan, Jual Sabu-sabu ke Polisi Polres Lubuklinggau
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui sebanyak tujuh bungkus plastik bening kristal warna putih berupa sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.133 gram ditemukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI saat menggeledah dua terdakwa dari lima terdakwa sindikat pengedar sabu jaringan lintas Provinsi Medan-Palembang.
Kedua terdakwa, yakni Aris Munandar Andika alias Dika dan Muammar Iswadi alias Amar, yang ditangkap, 08 Februari 2020, sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Raya Palembang Betung KM 17 Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan.
Pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti ditubuh terdakwa, namun saat digeledah dalam mobil Toyota Kijang Innova BK 515 SA yang kedua terdakwa kendarai ditemukan barang bukti narkotika dalam tas yang disimpan di tempat rahasia di bawah jok penumpang sebelah kiri depan.
• Toyota New Hilux Lebih Gagah, Varian Modifikasi Lebih Sangar Cocok Untuk Berpetualang
Tas tersebut berisi 7 kantong sabu dengan berat lebih dari 5 Kg.
Saat dimintai keterangan bahwa barang haram tersebut akan diantarkan kepada tiga terdakwa lainnya yang telah menunggu di terminal Karyajaya Palembang.
Setibanya di terminal Karyajaya, tiga terdakwa lainnya warga PALI, yakni terdakwa Masria alias Matsri, Apriyadi dan Sobirin sudah menunggu.
Saat sudah mengetahui target yang dimaksud, petugas BNN RI langsung melakukan penyergapan kepada tiga terdakwa lainnya.
• Kabar Terbaru Rini Pengidap Tumor Mandibula Sudah Seminggu Dirawat di RSMH Palembang
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Prov Sumatera Selatan, selanjutnya ke lima orang tersebut di bawa ke Kantor BNN RI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut". Jelas saksi dihadapan hakim.
Di dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa, Romaita SH mengatakan pihaknya meminta waktu untuk mengajukan pembelaan lagi.