KABAR GEMBIRA Penyerahan Rekening Karyawan untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memperpanjang waktu penyerahan nomor rekening pekerja berupah di bawah 5 juta.
Kemungkinan lain, data Anda masih divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Atau kemungkinan terburuk, Anda memang tidak masuk kategori dalam program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
Diketahui, ada sejumlah syarat yang ditetapkan Kemnaker terkait siapa saja yang berhak mendapat bantuan.
Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, berstatus pekerja/buruh penerima gaji/upah
Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Keempat, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.
Kelima, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank yang aktif.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
=======================