KABAR GEMBIRA Penyerahan Rekening Karyawan untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memperpanjang waktu penyerahan nomor rekening pekerja berupah di bawah 5 juta.
SRIPOKU.COM -- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memperpanjang waktu penyerahan nomor rekening pekerja berupah di bawah 5 juta akan menerima BLT Rp 600 Ribu.
Perusahaan atau pemberi kerja dapat menyerahkan data hingga tanggal 15 September 2020.
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," ujar Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020)
Agus berharap, kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar.
"Sehingga dana bantuan yang diterima para pekerja peserta BP Jamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.
• Timnas Kroasia U-19 Panggil Satu Pemain Muda Chelsea, Jelang Hadapi Timnas Indonesia
• 5 Fakta Sopir Truk Cantik Ternyata Pernah Kerja Kantoran Hingga Menaklukkan Tanjakan Sitinjau Lauik
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:
Sebelumnya, (Senin 31/8/2020) kemarin, merupakan hari terakhir perusahaan atau pemberi kerja menyetorkan nomor rekening karyawan untuk penerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp.600ribu.
BP Jamsostek Serahkan 3 Juta Data Penerima
Diketahui, hari ini Selasa (1/9/2020) BP Jamsostek menyerahkan kembali sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi gaji ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Agus Susanto menerangkan, penyerahan data pekerja calon penerima ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggu, hingga tercapai target keseluruhan penerima bantuan sebanyak 15,7 juta pekerja.
"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.
Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," jelas Agus.
Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai
Diketahui, bantuan/subsidi upah bagi pekerja langsung ditransfer ke rekening masing-masing sehingga syarat utama penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Biasanya, nomor rekening melekat pada karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja memakai layanan transfer bank dalam proses penggajian.
Namun, bagaimana nasib karyawan yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai?
Apakah mereka tetap bisa mendapatkan bantuan?
Masih dari Kompas.com, bagi peserta BP Jamsostek yang gajiannya masih dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Selain itu, pekerja juga dapat memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.
"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.
Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (BLT BPJS).
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, ada beberapa penyebab kenapa bantuan untuk para pekerja belum cair.
Pertama, data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Jadi, bagi Anda yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.
Bisa jadi nama Anda masuk dalam pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) tahap kedua dan seterusnya hingga akhir September 2020.
Bisa juga karena Anda termasuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.
Kemungkinan lain, data Anda masih divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Atau kemungkinan terburuk, Anda memang tidak masuk kategori dalam program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
Diketahui, ada sejumlah syarat yang ditetapkan Kemnaker terkait siapa saja yang berhak mendapat bantuan.
Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, berstatus pekerja/buruh penerima gaji/upah
Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Keempat, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.
Kelima, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank yang aktif.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
=======================