Berita Palembang

Baru Sehari di Palembang, Residivis Asal Air Sugihan OKI Nekat Curi Motor di Sekip Bendung

Ariansah (28), terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya akibat berusaha kabur saat diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kemun

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat saat menemui pelaku pencuri motor yang tengah dirawat, Minggu (30/8/2020) 

Sementara itu, Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat mengatakan saat kejadian korban sedang berbelanja di dekat rumahnya tiba-tiba datang pelaku yang langsung menaiki motor milik korban.

Dikatakan Alfredo, motor tersebut sebelum diambil oleh pelaku sudah diintai terlebih dahulu.

"Kita kenakan tersangka dengan pasal 365 KUHP yang mana korban mengalami tindak kekerasan hingga menyebabkan korban luka-luka, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka ini juga merupakan residivis dua kali keluar masuk penjara," kata Alfredo.

Kabar Buruk dari Anang Hermansyah & Ashanty, Dianggap Lecehkan Kaum Disabilitas, Kini Minta Maaf

 

Hampir 8 Bulan Tegar, Ungkapan Hati Rizky Febian pas Lina Masih Ada Terungkap, Telepon Ngomong Ini

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved