Pelestarian Lingkungan Hidup Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
Memasuki musim kemarau yang setiap tahun akan kita dialami oleh adalah peristiwa kebakaran hutan termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
Banyak komunitas adat yang memang dalam kehidupan sehari hari melarang anggota kelompok nya untuk melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupan.
Melihat potensi dari komunitas adat untuk berperan dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan tersebut, maka pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama agar mereka dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki.
Kearifan lokal yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia di satu sisi akan menjadi kebaikan bagi kelestarian lingkungan hidup, akan tetapi diperlukan adanya sebuah lembaga yang dapat mengikat komunitas tersebut untuk menjaga dan menerus kan kearifan lokal.
Idealnya lembaga adat dapat memiliki kontribusi sebagai komponen masyarakat yang ada di daerah.
Peranan di sini dimaksudkan adalah tentang perihal apa yang dapat dilakukan lembaga adat dalam masyarakat sebagai organisasi kemasyarakatan.
Berdasarkan Permendagri nomor 3 tahun 1997 dapat disarikan tugas lembaga adat sebagai berikut
A. Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
B. Memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat
C. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku adat/tetua adat dan pimpinan atau pemuka adat dengan aparat pemerintah di daerah.
Dengan tugas dan pengertian luas seperti ini, kita rasa pasti perlu suatu lembaga adat dibentuk dan diberdayakan, bukan saja agar kearifan lokal terjaga, dan bukan saja untuk bisa berdamai dengan lingkungan, tetapi dapat berperan lebih luas seperti mengatasi konflik cultural yang banyak terjadi di masyarakat.
Tentu lembaga adat yang dimaksud adalah lembaga adat yang dibentuk dan tumbuh dari masyarakat sendiri. Bukan bentukan dari atas.
Teringat saya dengan pesan pak Gubernur Sumsel Bpk. H. Herman Deru, SH., MM, menyampaikan kepada pengurus adat untuk dipelajari agar dibentuk yang namanya PASIRAH ADAT.
Saat pelantikan Pengurus Pembina Adat Sumsel 27 Desember 2019 di Griya Agung.
Dan itu sudah dimasukkan kedalam Program Kerja Pembina Adat Sumsel periode 2019-2024.
Tentu semua ini akan terujud jika kebersamaan yang terjalin. Demi Sumsel Maju Untuk Semua.