Pelestarian Lingkungan Hidup  Dan Pemberdayaan Masyarakat  Adat

Memasuki musim kemarau yang setiap tahun akan kita dialami oleh adalah peristiwa kebakaran hutan termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).

Tayang:
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
ist
Albar Sentosa Subari SH, MH 

SRIPOKU.COM --Memasuki musim kemarau yang setiap tahun akan kita dialami oleh adalah peristiwa kebakaran hutan termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kebakaran tersebut bisa terjadi karena alam sendiri dan bisa akibat perbuatan manusia baik yang disengaja ataupun kelalaian.

Di samping adanya peristiwa seperti di atas juga bagaimana mengatasi dampak dari pemanasan global.

Perubahan cuaca sebagai salah satu dampak dari perubahan iklim global yang  tidak hanya terjadi di negara kita, namun di hampir semua belahan bumi.

Sebagaimana sudah kita alami dengan pemanasan global adalah kejadian meningkat nya temperatur rata rata atmosfer, laut dan daratan.

 Penyebabnya kata Albar Sentosa Subari SH, MH, Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan Kepada  SRIPOKU.COM --pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, minyak  bumi dan gas alam.

Untuk Indonesia sumbangsih emisi gas rumah kaca dalam negeri semakin besar terutama emisi dari sektor deforestasi termasuk konvesi lahan gambut dan hutan serta kebakaran hutan.

Oleh karena itu beberapa organisasi di Indonesia meyakini bahwa kita adalah penyumbang emisi has rumah kaca ketiga terbesar di dunia (lihat Ruyanti Hutasoit, h. 45).

Dampak lebih jauh dari pemanasan global bagi Indonesia adalah pulau pulau kecil akan dikhawatirkan akan tenggelam dalam 50 tahun ke depan.

Sebagai anak bangsa tentu kita tidak akan membiarkan pemerintah bekerja sendirian untuk mengatasi persoalan di atas.

Hal ini bisa dilakukan dengan  bertahap mulai dari meninjau ulang kontrak karyanya terlebih dahulu.

Penawaran seperti ini seharusnya dipertimbangkan dan diimplementasikan dengan mempraktekkan secara nyata jeda tebang dan kedaulatan energi juga merupakan langkah tepat jika Indonesia tidak ingin dianggap menjadi kontributor utama pemanasan global.

Memang masyarakat adat dengan kearifan lokalnya yaitu nilai nilai yang dianut turun menurun.

Yang memahami kearifan lokal ini adalah pemangku adat juga masyarakat setempat.

Mereka atau lembaga yang dibentuk mereka lah yang dapat menjadi jembatan untuk mentranformasi perubahan gaya hidup, bahkan lebih jauh mempertahankan gaya hidup yang melestarikan lingkungan hidup.

Banyak komunitas adat yang memang dalam kehidupan sehari hari melarang anggota kelompok nya untuk melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupan.

Melihat potensi dari komunitas adat untuk berperan dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan tersebut, maka pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama agar mereka dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki.

Kearifan lokal yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia di satu sisi akan menjadi kebaikan bagi kelestarian lingkungan hidup, akan tetapi diperlukan adanya sebuah lembaga yang dapat mengikat komunitas tersebut untuk menjaga dan menerus kan kearifan lokal.

Idealnya lembaga adat dapat memiliki kontribusi sebagai komponen masyarakat yang ada di daerah.

Peranan di sini dimaksudkan adalah tentang perihal apa yang dapat dilakukan lembaga adat dalam masyarakat sebagai organisasi kemasyarakatan.

Berdasarkan Permendagri nomor 3 tahun 1997 dapat disarikan tugas lembaga adat sebagai berikut

A.  Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.

B. Memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat

C. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku adat/tetua adat dan pimpinan atau pemuka adat dengan aparat pemerintah di daerah.

Dengan tugas dan pengertian luas seperti ini, kita rasa pasti perlu suatu lembaga adat dibentuk dan diberdayakan, bukan saja agar kearifan lokal terjaga, dan bukan saja untuk bisa berdamai dengan lingkungan, tetapi dapat berperan lebih luas seperti mengatasi konflik cultural yang banyak terjadi di masyarakat.

Tentu lembaga adat yang dimaksud adalah lembaga adat yang dibentuk dan tumbuh dari masyarakat sendiri. Bukan bentukan dari atas.

Teringat saya dengan pesan pak Gubernur Sumsel  Bpk. H. Herman Deru, SH., MM, menyampaikan kepada pengurus adat untuk dipelajari agar dibentuk yang namanya PASIRAH ADAT.

 Saat pelantikan Pengurus Pembina Adat Sumsel 27 Desember 2019 di Griya Agung.

Dan itu sudah dimasukkan kedalam Program Kerja Pembina Adat Sumsel periode 2019-2024.

Tentu semua ini akan terujud jika kebersamaan yang terjalin. Demi Sumsel Maju Untuk Semua.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved