Berita Banyuasin
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Dilanjutkan, Hj Damina: Lebih Baik Hidup Semati Sama Cucu
Mediasi antara tergugat Ibu kandung dan penggugat anak kandung di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel menemui jalan buntu, sidang dilanjutkan.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Mat Bodok/Handout
Hj Damina diatas kursi roda didampingi Cucunya Angga saat keluar dari ruang sidang di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel, Kamis (27/8/2020)
"Mediasi gagal, tetapi kita tetap berupaya mereka kembali rukun seperti semula," singkat Martha.
Untuk diketahui, objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin.
Sedangkan menurut keterangan dari tergugat, Darmina bahwasannya ke tiga anak kandungnya itu masing - masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang. Untuk objek yang digugat tersebut diluar dari tanah.