Berita Banyuasin

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Dilanjutkan, Hj Damina: Lebih Baik Hidup Semati Sama Cucu

Mediasi antara tergugat Ibu kandung dan penggugat anak kandung di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel menemui jalan buntu, sidang dilanjutkan.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Mat Bodok/Handout
Hj Damina diatas kursi roda didampingi Cucunya Angga saat keluar dari ruang sidang di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel, Kamis (27/8/2020) 

"Mediasi gagal, tetapi kita tetap berupaya mereka kembali rukun seperti semula," singkat Martha.

Untuk diketahui, objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin.

Sedangkan menurut keterangan dari tergugat, Darmina bahwasannya ke tiga anak kandungnya itu masing - masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang. Untuk objek yang digugat tersebut diluar dari tanah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved