Berita Banyuasin
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Dilanjutkan, Hj Damina: Lebih Baik Hidup Semati Sama Cucu
Mediasi antara tergugat Ibu kandung dan penggugat anak kandung di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel menemui jalan buntu, sidang dilanjutkan.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Sidang mediasi anak gugat ibu kandung di Banyuasin Sumsel yang ditengahi oleh mediator antara penggugat dan tergugat yakni, Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Agewina SH, menemui jalan buntu.
Sehingga sidang perkara anak gugat ibu kandung di Bnayuasin ini tetap dilanjutkan, Kamis (8/9/2020) mendatang.
Pantauan wartawan, Kamis (27/8/2020) sebelum sidang berlanjut, yang dihadiri tergugat pertama Hj Damina tergugat kedua, dan tergugat ketiga Khoiruddin mewakili dari pemerintah, sedangkan tergugat ke-4 dan ke-5 tak hadir karena ada halangan.
Demikian penggugat ke-tiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah, serta para kuasa hukum mereka juga hadir.
Seperti biasa, sesudah sidang, mediator Agewina SH mengizinkan wartawan untuk mengambil gambar peliputan selama waktu 1 sampai 2 menit.
Kemudian wartawan diminta untuk meninggalkan tempat persidangan, karena sidang mediasi khusus bagi pihak penggugat dan tergugat.
Usai mengikuti mediasi, Hj Damina didampingi Angga dengan kursi rodanya keluar dari ruangan mediasi. Saat dijumpai wartawan, Damina hanya menyebutkan sidang biasa.
"Sidang biasa tidak ada titik temunya," ucap Damina yang kini berusia 78 tahun yang hidup bersama Angga.
Angga yang tidak mau menunggu lama di areal pengadilan, langsung membawa neneknya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil inilah Damina mencetuskan ucapannya bahwa dirinya sekarang sehat - sehat dan enak makan dan tidur.
Ketika ditanya siapa yang mengurus Damina di rumah, nenek tua rentah ini, sempat tersenyum siapa lagi kalau bukan Angga.
• Seorang Pasien Covid-19 Berusia 57 Tahun di Kabupaten Muara Enim Sumsel Meninggal Dunia
• Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Gubernur HD Ingatkan Peserta Jangan Hanya Kejar Sertifikat
• Seorang Warga Sumsel Ditipu Polwan Gadungan Modus Penerimaan Polri, Korban Keluarga Suami Pelaku
"Yang ngurus bini dan suaminya Angga dan dua - dua yang ngurusi saya," tutur Damina yang enggan ikut ke tiga anaknya. Sebab sudah tahu polanya, dirinya tetap ingin bersama cucunya Angga walaupun sampai mati.
"Saya tetap ikut cucu saya Angga sampai mati," ucap nenek yang tak sepatutnya mendapat perlakukan dari anak kandung, meskipun ibu kandung dianggap ketiganya dan cucunya bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat Damina dan Angga, Purwata Adi Nugraha SH, didampingi Heriyanto SH dan Yovi SH mengatakan, bahwa dari mediasi tersebut belum ada menemukan solusi yang terbaik.
"Mungkin dengan berjalannya waktu, kita berharap perdamaian itu bisa terjadi," harap Heriyanto yang terus mencoba solusi antara anak dan ibu kandung agar berakhir dengan rukun seperti saat mereka dilahirkan hingga tumbuh dewasa.
Sedangkan kuasa hukum dari penggugat, Tara Febri Ramadan SH MH dan Martha SA Hutabarat SH MHP menuturkan, hasil dari mediasi gagal, dan akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim, pada Kamis (8/9/2020) mendatang.