Ribut Dengan Istri, Pria Ini Lampiaskan dengan Bakar Selimut dan Bantal Hingga Rumah Hangus Terbakar

karena tak kunjung rujuk dengan istrinya, tersangka nekat membakar rumahnya pada saat sang istri tertidur pulas.

Editor: Refly Permana
handout
Ilustrasi rumah terbakar 

SRIPOKU.COM - Bermula dari pertengkaran dengan istrinya, seorang pria berusia 65 tahun membakar selimut dan bantal ketika istri tidur pulas.

Api yang terus membesar akhirnya merembet ke rumah hingga menyebabkan rumah hangus terbakar.

Saat ini, pria berinisial T tersebut sudah diamankan polisi.

2 Pelaku Perampok Kapal Nelayan di Pulau Nangka OKI Ditangkap Polda Sumsel, Seorang Pelaku Bekas ABK

Pejabat sementara Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku pembakaran rumah tersebut sudah berhasil ditangkap.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Misran kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (27/8/2020).

Misran menjelaskan, awalnya pada Rabu (26/8/2020), sekitar pukul 03.20 WIB, tersangka bertengkar dengan istrinya D (55).

Pertengkaran sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir dan mereka tak saling bicara.

Akankah Mahasiswa Di-Drop Out Jika tak Mampu Bayar UKT? Mas Menteri Nadiem Makarim Punya Jawabannya

"Selama beberapa hari tersangka tidak ada tegur sapa dengan istrinya. Mereka bertengkar dipicu masalah ekonomi.

Dulunya tersangka punya pekerjaan tetap sebagai sopir. Tapi, sekarang cuma kerja serabutan," kata Misran.

Namun, karena tak kunjung rujuk dengan istrinya, tersangka nekat membakar rumahnya pada saat sang istri tidur pulas.

Tersangka awalnya membakar selimut, kasur dan bantal yang ada di dalam rumahnya.

"Api saat itu cepat membesar, karena rumahnya semi permanen," sebut Misran.

Tiga ASN Positif Virus Corona, Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan Hingga ke Masyarakat

Istri tersangka nyaris menjadi korban kebakaran. Pada saat api membesar, istri pelaku dapat menyelamatkan diri.

Pada saat api membesar, istri tersangka berteriak meminta tolong untuk memadamkan api. Sedangkan, tersangka T berada di sekitar lokasi sambil menyaksikan rumahnya terbakar.

Sejumlah warga datang membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, kebakaran cukup besar hingga merembet dan membakar dua rumah warga lainnya.

Tak hanya rumah, api juga melahap dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor.

"Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.

Job Sepi, 5 Artis Ini Nekat Banting Setir di Tengah Pandemi Covid-19, No 2 Cari Upahan Cuci Piring!

Setelah api berhasil dipadamkan, anggota Polsek Lirik melakukan penyelidikan.

"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik.

Ulah pria ini tidak hanya membakar rumahnya, tetapi api juga merembet dan membakar dua rumah warga lainnya.

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Suroso Seorang Terpidana Buronan Kasus Korupsi Bansos di OKU Timur

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria di Riau Bakar Rumahnya Sendiri, Api Menyambar ke Tetangga"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved