Akankah Mahasiswa Di-Drop Out Jika tak Mampu Bayar UKT? Mas Menteri Nadiem Makarim Punya Jawabannya
Persoalan ini sendiri sudah sampai di telinga DPR yang langsung dipertanyakan ke Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
SRIPOKU.COM - Mahasiswa hampir di seluruh Indonesia mengeluhkan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi.
Di Palembang sendiri, sejumlah mahasiswa sudah melakukan beberapa aksi untuk meminta keringanan biaya UKT.
Persoalan ini sendiri sudah sampai di telinga DPR yang langsung dipertanyakan ke Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
• Tiga ASN Positif Virus Corona, Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan Hingga ke Masyarakat
Terlontar pertayaan dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda terkait mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi dalam rapat kerja (raker) di DPR, Kamis (27/8/2020).
Untuk merespon pertanyaan itu, Nadiem mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin tidak akan ada mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus akibat tidak mampu membayar uang kuliah tunggal ( UKT) di semester ini.
"Untuk merespons pertanyaan ketua mengenai kecemasan banyak mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan ada yang drop out (DO) disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT di semester ini, itu adalah komitmen kami," kata pria yang kerap disapa Mas Menteri tersebut.
• Belum Tahu Sebabnya, 2 Warga di Muratara Terlibat Duel Berdarah, Seorang Pria Terluka Parah
Nadiem mengatakan, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dan dengan permendikbud dan bantuan UKT yang sudah kita keluarkan, kita akan memastikan bahwa anak-anak tidak terancam keluar hanya karena faktor ekonomi," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, dan kelanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.
"Itulah kita menerbitkan Permendikbud untuk memberi kepastian hukum bagi semua rektor.
Dan kami akan mendukung universitas-universitas itu jika dibutuhkan," tutur dia.
• Jelang Ditutup, Penghuni Rumah Sehat Covid-19 di Jakabaring Tersisa 2 Orang
Untuk diketahui, peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Sebab, mahasiswa tak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti menunggu kelulusan.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.