Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Suroso Seorang Terpidana Buronan Kasus Korupsi Bansos di OKU Timur
Suroso dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Tangkap Buronan yang dikomandoi Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Wawan Setiawan SH MH
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelarian Suroso, terpidana buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri OKU Timur, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Suroso sudah menjadi buronan sejak 2011 silam.
Suroso dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Tangkap Buronan yang dikomandoi Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Wawan Setiawan SH MH, di tempat persembunyiannya.
• 3 Objek Wisata Goa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kaya Nilai Sejarah & Keindahan Alam Menakjubkan
Suroso diamankan Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Kamis, (27/8/2020) sekita Pukul 11.00 wib, di Jakarta Timur.
Adapun Tim Tabur intelijen Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Jakarta Timur yang terlubat dalam penangkapan Suroso diantaranya, Irfan Wibowo, Fazakkir Zamzam, M. Oki Nugroho, Biertha Romeo, Dedi indra Jaya, dan Kasi Intel Jaktim, Ady Wira Bhakti.
Suroso pada persidangan mendapatkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
“Yang bersangkutan atau terpidana ini sudah lama menghilang, perkaranya saja dari 2011.
• 3 Desa di Jirak Jaya Muba Gelar Rapid Tes & Hasilnya Non Reaktif, Tetap Ada Pesan dari Dinkes
Dan alhamdulillah berhasil kita amankan untuk segera kita bawa ke lapas atau rutan di Palembang guna menjalani hukuman yang telah diputus Pengadilan,” jelas Wawan, Kamis (27/8/2020).
Diketahui, Suroso tinggal di Dusun I RT 03/01, Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
Dirinya tersandung kasus penyelewengan dana APBN bantuan sosial dari Dirjen untuk pembangunan konstruksi dan pengadaan sapronak perluasan areal kebun HTM seluas 50 hekter di Kab. OKU Timur.
• Bermula dari Menstruasi Tak Lancar, 2 Kaki Perempuan Ini Diamputasi, Kesetiaan Suaminya Bikin Haru
Dengan barang bukti uang pengganti kerugian negara yang dititipkan di bank Sumsel sebesar Rp. 157.000.000,- digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Mardhi, MM bin Abdul Hasyim yang lebih dahulu menjalani hukuman.