Virus Corona di Sumsel
RSUD Siti Fatimah Palembang Kembali Layani Pasien Rawat Jalan, Begini Prosedur Protokol Kesehatannya
Pasca ditutup beberapa waktu lalu karena pandemi covid-19, pelayanan rawat jalan di RSUD Siti Fatimah kembali dibuka.
Selanjutnya dr.Syamsuddin menyebutkan, memang hingga saat ini pelayanan rawat jalan ini tak begitu ramai seperti sebelum pandemi covid-19 .
Hal ini di sebabkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi dibuka kembali layanan rawat jalan RSUD Siti Fatimah pasca ditutup sementara sehingga masyarakat yang berobat pun masih belum terlihat peningkatan yang signifikan.
"Sejak Kita buka kembali pada tanggal 18 Agustus hingga hari ini jumlah pasien mulai agak ramai. Biasanya kita melayani sampai 50 pasien perhari namun beberapa hari dibuka masih relatif sedikit pasien perharinya, namun minggu ini mulai terlihat ada peningkatan pasien," tegas dia.
Ia mengatakan untuk pasien BPJS Kesehatan bisa berobat dengan membawa surat rujukan dari faskes Tingkat Pertama.
Untuk jam operasional poli rawat jalan sementara dibuka mulai pukul 08.00-12.00 wib. Dan jam layanan akan di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi pandemi covid 19.
Protokol Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Siti Fatimah Palembang :
1. Setiap pasien yang berobat di Poliklinik rawat jalan RSUD Siti Fatimah Palembang akan dilakukan skrining riwayat perjalanan dengan menggunakan form skrining.
2. Jika pasien dinyatakan terindikasi suspect covid-19 maka akan diarahkan ke IGD dengan menggunakan mobil ambulance yang ada di lobby utama.
3. Untuk pasien non covid, maka akan dilakukan verifikasi berkas oleh personal care (PC) baik pasien umum, BPJS maupun asuransi kesehatan lainnya.
4. Pasien yang berkasnya tidak lengkap diminta untuk melengkapi berkas terlebih dahulu dan keluar melalui lobby utama.
5. Pasien yang berkasnya lengkap akan dilakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
6. Setelah melakukan pendaftaran, pasien diarahkan ke nurse station untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign.
7.Pasien yang dilakukan pemeriksaan oleh DPJP paling lama dalam waktu 15 menit, dan pemeriksaan dilakukan dengan standar protokol kesehatan.
8. Pasien yang telah menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan pengobatan keluar lewat pintu keluar lobby eksekutif. (Srie Hidayatun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rsud-siti-fatimah-kembali-melayani-pasien-rawat-jalan.jpg)