Berita PALI
Pertamina EP Asset 2 Pendopo Ketatkan Protokol Kesehatan Bagi Karyawan Sanksinya Sampai Pemecatan
Tak tanggung-tanggung, sanksi bagi karyawan yang melanggar protokol Kesehatan mulai dari teguran hingga pemecatan atau pemberhentian.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALI -- PT Pertamina Asset 2 Pendopo Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerapkan sanksi bagi karyawan dan mitra kerja yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam ruang lingkup kerja.
Tak tanggung-tanggung, sanksi bagi karyawan yang melanggar protokol Kesehatan mulai dari teguran hingga pemecatan atau pemberhentian.
"Teguran, demosi, hingga PHK atau pemecatan, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan," ungkap LR Pertamina Asset II Pendopo Talang Ubi PALI, Verry, Minggu (23/8/2020).
Menurut dia, Sejak terjadinya kasus positif di lingkungan kerja PT Pertamina EP Asset 2, dimana kasus terjadi akibat transmisi lokal, upaya lebih ketat dilakukan diantaranya dengan lebih meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam mengimplementasikan protokol Kesehatan di semua lingkungan kerja.
Hal demikian dilakukan seiring meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease (Covid-19) baik secara nasional maupun regional.
Sehingga, PT Pertamina EP Asset 2 semakin ketat dalam meningkatkan kewaspadaan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memutus transmisi lokal.
"Kita juga sudah menerbitkan surat edaran GM No. E-001/EP3600/2020-S8 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) bagi Pekerja, Mitra Kerja dan Keluarga di Lingkungan PT Pertamina EP Asset 2 tanggal 19 Maret 2020," jelasnya.
• Telkomsel Hadirkan Paket Kuota Belajar Rp 10 Sebesar 10 GB di My Telkomsel atau Beli Kartu Perdana
• Lomba Mancing Ikan Gabus Berhadiah Jutaan Rupiah di Banyuasin Plus Bonus Rp 1 Juta Dapat Ikan Ini
• Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Golkar OKU Selatan, Yohana Siap Menangkan Pasangan PAS
Selain itu, pembentukan Tim Task Force Pencegahan COVID-19 Asset 2 juga dilakukan, kontrol keluar masuk di pos sekuriti serta pembatasan tamu yang tidak berkepentingan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum diijinkan masuk Komperta.
Sementara, bagi pekerja Pemberlakuan pembatasan perjalanan dinas dilakukan dengan hanya memberikan surat perjalanan dinas bagi pekerjaan yang dianggap emergency, selain itu pekerja dan keluarga apabila memiliki urusan pribadi di luar kota harus memiliki surat ijin jalan.
"Pekerja dan mitra kerja kita juga diwajibkan mengisi presensi digital dengan sistem geotagging untuk memonitor lokasi serta pengisian presensi kondisi kesehatan untuk memonitor gejala Covid-19 sehingga mempermudah penanganan emergency." katanya.
Upaya dilapangan juga terus dilakukan dengan melaksanakan disinfeksi rutin seluruh gedung perkantoran dan fasilitas umum, pembagian APD Covid-19 kepada pekerja dan mitra kerja berupa masker, handscoon, face shield dan lain-lain.
Selain itu Rapid test massal juga dilakukan dan bagi yang Reaktif dilakukan PCS Swab dan diwajibkan Isolasi Mandiri apabila tidak bergejala atau dirawat di RSP Prabumulih apabila terdapat gejala serta melakukan tracing kontak erat pasien Positif Covid-19.
"Penerimaan tamu juga tidak diperkenankan kecuali dalam urusan darurat dan terbatas, serta kegiatan yang melibatkan orang banyak masih belum diperkenankan, termasuk masih ditutupnya fasilitas." ujarnya.(cr2)