Berita PALI

KPU PALI Rekrut 50 Orang Relawan Demokrasi, Terima Honor Rp750 ribu/bulan, Ini Syarat-syaratnya!

KPU PALI Rekrut 50 Orang Relawan Demokrasi, Bakal Terima Honor Rp750 ribu /bulan, Berikut Syarat dan Masa Kerja Berlaku

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Reigan Riangga
Sunario-Ketua KPU PALI 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal melakukan perekrutan relawan demokrasi.

Sebanyak 50 orang dari lima kecamatan di Bumi Serepat Serasan bakal diseleksi guna menjadi relawan demokrasi.

Hal tersebut, tak lain guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten PALI.

Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan, bagi yang berminat menjadi relawan demokrasi bisa langsung mendaftar mulai 24 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2020 di kantor KPUD PALI di jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Sunario menjelaskan, masa kerja relawan demokrasi 3 bulan, terhitung 5 september sampai 5 desember 2020

"Honornyo Rp750 ribu per bulan perorang. Dan yang kita butuhkan 50 orang relawan demokrasi yang tersebar di 5 kecamatan," ungkap Sunario, Minggu (23/8/2020).

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU PALI Bakal Rekrut Relawan Demokrasi, Ada 10 Basis

Komisioner KPU PALI Berjibaku dengan Jalan rusak Berlumpur ketika Melakukan Coklik Data Pemilih

Menurut Sunario, tujuan dibentuknya relawan demokrasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih, membangkitkan kesukarelawanan masyarakat sipil dalam agenda pemilihan dan demokrasi.

"Relawan itu juga bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi serta meningkatkan kualitas pemilihan," jelas Sunario.

Menurut dia, pembentukan relawan demokrasi yang digagas KPU itu melibatkan kelompok masyarakat berasal dari 10 basis pemilih strategis.

Seperti, basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan dan basis warga internet.

"Pelopor-pelopor demokrasi dibentuk di setiap basis yang kemudian menjadi penyuluh pada masing-masing komunitasnya," terangnya.

KPU PALI Jaring Anggota PPDP, Tambah Jumlah TPS, Ini Rincian Masa Kerja dan Upah

KPU PALI Umumkan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah dari Jalur Partai 4-6 September 2020

Menurutnya, segmentasinya berdasarkan basis pemilih yang dilakukan dengan kesadaran. Dimana tidak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau program KPU.

"Untuk formulir pendaftaran bisa diambil di kantor KPU atau diunduh di website resmi KPUD PALI www.kpu.palikab.go.id. Persyaratan umum pendidikan minimal SMA atau sederajat," ujarnya.

Sementara untuk syaratnya harus dibiktikan dengan, Fotokopi KTP yang masih berlaku, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih di TPS atau bukti terdaftar di aplikasi sidalih, fotokopi ijazah sma/sederajat, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar.

"Surat pernyataan isinya menerangkan Tidak menjadi anggota Parpol tercatat lima tahun terakhir. Bersedia dan berkomitmen menjadi relawan demokrasi. Tidak pernah dipidana penjara lima tahun dan memiliki surat kelakukan baik dan tidak menjadi bagian dari penyelenggara pemilih," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved