Pilkada di Sumsel

KPU PALI Jaring Anggota PPDP, Tambah Jumlah TPS, Ini Rincian Masa Kerja dan Upah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) segera melakukan penjaringan untuk membentuk PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pem

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Reigan Riangga
Sunario-Ketua KPU PALI 

SRIPOKU.COM, PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) segera melakukan penjaringan untuk membentuk PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih).

Hal ini guna mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan yang digelar serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU PALI, Sunario menjelaskan, untuk tahapan penjaringan PPDP dimulai tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2020.

Untuk persyaratannya umum serta tidak rumit, hanya saja diutamakan yang terdaftar pada TPS tersebut untuk memudahkan pendataan daftar mata pilih.

Terdakwa Pembakaran Lahan Tahun Lalu Seluruhnya Sudah Divonis di Pengadilan Negeri Kayuagung OKI

 

Ramalan Lengkap 12 Zodiak 20 Juni 2020: Kabar Gembira Bagi Aquarius

"Yang penting terintegritas dan wajib bisa baca tulis serta diperbolehkan dari kalangan perangkat desa atau kelurahan dengan catatan usia maksimal 50 tahun," ungkap Sunario didampingi komisioner KPU PALI, Fikry Ardiansyah, Jumat (19/6/2020).

Sunario mempersilahkan bagi warga yang berminat untuk mempersiapkan persyaratannya, kemudian, tanggal 24 Juni mendatang silahkan daftar ke KPU PALI.

"Setelah penjaringan serta kriterianya diterima, maka tanggal 15 Juli mendatang, PPDP sudah mulai bekerja dan harus rampung mendata mata pilih paling lambat satu bulan," katanya.

Pasien Covid-19 Kabur di PALI Belum Ditemukan, RSUD Talang Ubi Tambah CCTV dan Personil Keamanan

 

Curhat Seorang Perempuan di Palembang yang Pernah Jalani Hubungan Tanpa Status, Mending Jangan Deh

Selain itu, lanjut Sunario, jumlah PPDP bakal disamakan dengan jumlah TPS, yakni pada Pilkada yang bakal digelar serentak pada 9 Desember 2020 jumlah TPS bertambah dari 320 TPS menjadi 408 TPS.

"Satu TPS ada satu orang PPDP dengan masa kerja selama satu bulan, dimulai tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020 dengan honor Rp 1 juta," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved