Jika Mendaftar Sekarang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?
Pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan, syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.
Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit.
Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.
Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100 persen selama 3 tahun pertama.
"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai."
"Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan."
"Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?".
BACA JUGA: di Tribunnews.com dengan judul Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Apa Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu? Ini Jawaban Dirut BP Jamsostek.