Nasional
Enak Nian Menjadi PNS, Selain Gaji Ke-13,Para Abdi Negara ini Juga Bakal Mendapatkan Tunjangan Pulsa
Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara ini masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13
SRIPOKU.COM, LAMPUNG - Harus diakui menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) saat ini merupakan impian bagi kebanyakan orang.
Faktanya setiap ada pembukaan atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftarnya selalu membeludak.
Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang.
• Kabar Gembira, Mahasiswa Akan Terima Bantuan Pulsa Agar Kuliah Bisa Daring, Semoga BisaTerealisasi
Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi, berbeda ceritanya dengan PNS.
Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.
• Pulsa Hingga Daging Ayam Penyumbang Deflasi Palembang,ini Penjelasan Dinas Perdagangan Sumsel
Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:
Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
• Daftar 11 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Diterima Anggota TNI, Kerja Tangguh Meski Tantang Maut!
Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020.
Namun, akhirnya molor.
• Pasutri Kaget Bayinya Masih Hidup Setelah Divonis Meninggal Dalam Kandungan Kronologinya Bikin Kaget
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
• Lowongan Kerja 2020, BUMN Buka Lowongan Ada Bank Mandiri Cek Disini Syarat dan Posisi Unit Kerja
Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.
Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.
Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
• Pria Ini Hampir Saja Berhasil Jual Bayi Pacarnya ke Petugas SPBU, Sudah Lama Tinggal Serumah
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
• Video : Lomba Tumpeng Nusantara
Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan
Adapun pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).
• LULUS Jadi PNS, Ini Daftar GAJI PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap Rincian Tunjangan!
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.
Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.
Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.
• Gaji PNS Golongan 3A Berdasarkan Lamanya Masa Kerja, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2020
Diwartakan Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 tersebut kini masih dikaji.
"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.
Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.
"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.
• Konferkab PWI Belitung Dinyatakan Deadlock, Dua Anggota Muda Memaksakan Kehendak, Menuntut Hak Pilih
Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.
Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.
Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.
• Pemain Buangan Manchester United Diisukan Jadi Incaran Barcelona di Bawah Era Ronald Koeman
Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu.
Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Selain Gaji Ke-13, PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa"