Pria Ini Hampir Saja Berhasil Jual Bayi Pacarnya ke Petugas SPBU, Sudah Lama Tinggal Serumah

Seorang pria di Kentucky, AS, ditangkap setelah hendak menjual anak pacarnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar ( SPBU) dalam keadaan mabuk.

Editor: Refly Permana
Shutterstock
Ilustrasi mabuk. 

SRIPOKU.COM - Seorang pria di Kentucky, AS, ditangkap setelah hendak menjual anak pacarnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar ( SPBU) dalam keadaan mabuk.

Lelaki bernama Harry Day itu dibekuk saat berada di Speedy Mart Corbin, bersama dengan bayi yang dilaporkan berusia empat tahun itu.

Polisi menyatakan, pria 29 tahun itu hendak menjual bayi itu sebesar 2.500 dollar AS (Rp 36,9 juta) di sebuah SPBU, dilaporkan NZ Herald Jumat (21/8/2020).

Sejumlah Drama & Film Korea Syutingnya Dihentikan karena Corona, Ada yang Dimainkan Park Shin-Hye

Namun, upayanya itu terdengar oleh salah seorang pengunjung Speedy Mart, yang segera memberitahukan ciri-ciri kendaraannya kepada polisi.

Polisi segera melakukan pelacakan berbekal ciri-ciri itu dan menemukan Day, si bayi, sekaligus si pacar, Gertrude Henson, di rumah mereka.

"Di rumah, petugas menemukan methamphetamine dan obat jenis paraphernalia," jelas Kepolisian Kentucky dalam pernyataan resmi.

Pria 29 tahun itu kemudian ditangkap, dan dijerat dengan penjualan anak di bawah usia 18 tahun serta mengemudi dalam pengaruh narkoba.

Diskusi dengan Pep Guardiola, Ronald Koeman Sudah Putuskan Masa depan Lionel Messi di Barcelona

Sementara Henson, yang merupakan ibu dua anak, juga dibekuk dan dijerat menggunakan pasal kepemilikan methamphetamine, kepemilikan substansi terlaran.

Kemudian kepemilikan paraphernalia, serta dua dakwaan melakukan perbuatan yang membahayakan anak di bawah umur, dikutip Daily Mirror.

Meski Henson dan Day berpacaran dan tinggal bersama, anak empat tahun yang hendak dijual disebut berasal dari hubungan Henson sebelumnya.

Pada Senin (17/8/2020), Day hadir di persidangan dan mengaku bersalah atas tuduhan melakukan perdagangan manusia, diwartakan Times-Tribune of Corbin.

Pemain Buangan Manchester United Diisukan Jadi Incaran Barcelona di Bawah Era Ronald Koeman

Hakim kemudian menjatuhkan penjara selama 260 hari. Sebagai bagian dari keputusan bersalahnya, dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Adapun tuduhan terhadap si pacar masih belum diketahui.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berusaha Jual Anak Pacarnya Seharga Rp 36,9 Juta ke SPBU, Pria Ini Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved